JAKARTA, Berita HUKUM - Plt Ketua DPR RI Fadli Zon menilai penolakan ulama terkenal Ustad Abdul Somad ke Hongkong oleh otoritas setempat merupakan pelecahan terhadap warga negara Indonesia. Menurutnya, hal tersebut harus diberikan perhatian serius dari KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.
"Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di bandara Hongkong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus. Memang kewenangan ada pada otoritas setempat. Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," papar Fadli dalam keterangan Persnya, baru - baru ini.
Fadli menambahkan, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara memiliki alasan beragam yang sudah diatur oleh regulasi khusus. Di Indonesia sendiri, sudah ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Didalamnya, terdapat 10 penyebab penolakan, beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.
"Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad," jelasnya.
Apalagi, Fadli melanjutkan, sebelumnya Ustad Abdul Somad baru mendapat perlakuan kurang pantas. Dengan adanya kejadian penolakan Ustad Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong akan membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya.
"Untuk itu, saya berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," tutup Politisi dari F-Gerindra ini.(ann/sc/DPR/bh/sya) |