Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Polusi
Pentingnya Peranan Hutan Kota Guna Mengurangi Polusi Udara di Jakarta
2018-09-29 19:04:20
 

Tampak para narasumber diskusi di Kampus A Ruang Hiobadja Lantai 8, Universitas Mpu Tantular, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Analisis Anggaran, Pengkajian Kebijakan Publik dan Lingkungan Hidup (LAKIP-LH) bersama Universitas Mpu Tantular mengadakan Diskusi Publik 'Penyelenggaraan Hutan Kota di Jakarta Sebagai Wujud Implementasi UU No. 32 Tahun 2009 Guna Mendukung Pemilu Damai 2019' di Kampus A Ruang Hiobadja Lantai 8, Universitas Mpu Tantular Jl. Cipinang Besar No.2, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Masyarakat yang tinggal di kota-kota besar salah satu diantaranya adalah kota Jakarta berpotensi terpapar polusi. Buruknya kualitas udara harus diwaspadai karena dapat berdampak pada kesehatan tubuh yang berisiko pada kematian. Tak dipungkiri, udara perkotaan jauh dari kata bersih.

Emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber polusi udara terbesar sangat berpotensi membahayakan kesehatan karena memicu munculnya berbagai penyakit kronis.

Data WHO 2016 menempatkan, Jakarta dalam sepuluh kota dengan pencemaran udara terburuk di Asia Tenggara. Hal ini menjadi perhatian penting bagi LAKIP-LH untuk mengadakan suatu diskusi publik dengan harapan dapat menggugah masyarakat terkait pentingnya peranan hutan kota guna mengurangi polusi udara yang ada di Jakarta.

Lembaga yang dipimpin oleh Peri P. Sinaga, SE. SH ini Lebih menilik pada generasi muda mengingat kaum muda ini diharapkan lebih mampu untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas.

Adapun para narasumber yang menjadi pemateri pada kesempatan tersebut antara lain; Peri P. Sinaga, SE. SH sebagai Ketua Umum LAKIP-LH, pada penjelasan materinya menerangkan pentingnya peranan hutan kota sebagai salah satu solusi dalam mengatasi masalah pencemaran udara yang ada di kota Jakarta.

Pemateri kedua, yaitu Ir. Laksmi wijayanti, M.CP. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemateri ketiga Tubagus Soleh Ahmadi Direktur Eksekutif Walhi Jakarta dan pemateri Ke-empat Drs. Imam Yuwono, MM Kasie Akademik dan Kemahasiswaan Kopertis Wilayah Tiga, Pemateri kelima Serepina Tiur Maida, Sos. M.Pd sebagai akademisi dan pemateri terakhir Dr. Hj. Rahmah Marsinah, SH. MM. MH dari bidang advokasi.

Dalam hal ini, keseluruhan pemateri sepakat akan buruknya dampak pencemaran udara yang ada di Jakarta, sehingga mendorong pemerintah lebih meningkatkan lagi jumlah lahan hutan kota yang ada. Dengan demikian polusi udara yang ada di Jakarta dapat teratasi.

Selain itu Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Otonomi Daerah harus lebih ditingkatkan, dimana Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.

Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia (SDA) dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.

Acara ini dihadiri ratusan mahasiswa universitas Mpu Tantular, menjadi moderator pada diskusi publik kali ini yakni Edy Suprianto, SH. MH menjabat Kepala program studi Fakultas Hukum pada Universitas Mpu Tantular, sedangkan pembawa acara Vivi dan Ricky dari mahasiswi dan mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Mpu Tantular.

Salah satu siswa bernama Andi mengatakan kepada awak media ini sangat senang dan tertarik mengikuti acara ini, "selain membuka wawasan dapat berkomunikasi dengan teman se kampus," ucapnya.

Sementara, Peri P. Sinaga mengatakan, "melihat momen saat ini yaitu mendekati tahun 2019 merupakan tahun politik di Indonesia yang akan melaksanakan Pemilihan Presiden, dimana hal ini diharapkan dapat menunjukkan keteladanannya dengan melakukan proses politik yang santun dan damai," ungkapnya, Sabtu (29/9).

"Marilah kita pahami bahwa pemilu adalah sarana dan bukan tujuan, sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah memilih seorang pemimpin negara yang mampu mewujudkan amanah UUD 1945 sebagai bentuk visi negara yang maju, aman, damai dan sejahtera. Tentunya sebuah sarana tidak mengganggu pencapaian tujuan bersama. Untuk itu pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mendukung pemilu damai tahun 2019 mendatang dengan kata No. Hoak.. No Sara," pungkasnya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2