Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Dewan Pers
Penuhi Panggilan Bareskrim, Aiman Witjaksono: Seharusnya Melalui Dewan Pers
2017-10-11 19:00:15
 

Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jurnalis salah satu media televisi swasta, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10).

Kedatangan Aiman untuk diperiksa sebagai saksi atas pelaporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terkait pernyataan koordinator ICW Dolad Fariz dalam acara yang dipandunya.

"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," kata Aiman di Polda Metro Jaya.

Menurut Aiman, terkait pernyataan Donald Fariz beberapa waktu lalu, itu merupakan produk jurnalistik yang tidak semestinya melalui proses hukum, seharusnya dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Saya akan mendasari seluruhnya kasus ini pada Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers," ungkap Aiman.

Bahkan, Aiman menyatakan Donald Fariz tidak menyebut nama Aris Budiman pada wawancara eksklusif di acaranya tersebut.

"Tidak ada satupun nama yang disebutkan oleh Donal Fariz saat wawancara dengan saya. Tidak ada sama sekali nama (Aris Budiman)," ujar Aiman.

Lebih lanjut, Aiman menuturkan pernyataan yang disampaikan Donald Fariz sudah diputar secara lengkap di sidang pengadilan Tipikor terkait dengan pernyataan salah satu tersangka e-KTP Miryam S Haryani.

"Sudah diputar di sidang pengadilan Tipikor terkait dengan pernyataan salah satu tersangka e-KTP Miryam S Haryani, untuk mencari pernyataan ada pertemuan Penyidik dari KPK dengan anggota DPR," jelas Aiman.

Untuk diketahui, Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Sebelumnya, Aiman sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bersama dengan seorang jurnalis senior lain, yakni Rosiana Silalahi pada Jumat 29 September 2017 lalu. Namun saat itu keduanya tidak bisa hadir karena ada halangan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2