Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Polemik Polri Pj. Gubernur
Penunjukan Jenderal Aktif Polri Jadi Plt Gubernur Mengarah Kecurangan Pilkada
2018-01-27 01:50:48
 

Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam, Fadli Zon (F-Gerindra).(Foto: Runi/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Polhukkam, Fadli Zon mempertanyakan usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjadikan dua Jenderal aktif Polri mengisi posisi penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Pasalnya, hal itu akan mengarah pada kecurangan.

"Penunjukan dua Jenderal aktif Polri akan mengarah pada kecurangan dalam Pilkada dengan mengerahkan mesin birokrasi dan sebagainya. Karena orang yang ditunjuk itu tidak ada kaitannya atau orang yang tidak lazim. Jadi saya kira ini harus ditolak," ujar Fadli kepada Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (25/1).

Dilanjutkan politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, jika usulan Mendagri itu atas pertimbangan keamanan daerah dalam Pilkada, hal itu bukan ranah Gubernur. Namun ranah kepolisian sebagai penegak hukum. Sehingga usulan Mendagri tersebut harus direvisi.

"Itu kan urusan polisi, bukan urusan Penjabat Gubernur. Saya kira logikanya harus diselaraskan ya, bahwa untuk pengamanan itu bukan urusan Plt Gubernur. Plt Gubernur untuk menjalankan pemerintahan. Dalam hal ini Mendagri harus dikritik dan harus revisi usulan itu," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria yang mengatakan kekhawatirannya akan persepsi negatif dari publik jika Jenderal Polisi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur. Karena, tugas utama Polri menjaga keamanan, bukan mengurusi pemerintahan. Sehingga ia menilai, agar Mendagri tak usah mengambil Pj Gubernur dari polisi dan militer.

"Lebih baik pejabat PNS saja yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur. Di lingkungan Pemda kan banyak Eselon I, atau bisa dari Kementerian lain kalau memang diperlukan. Jadi jangan dari polisi," tegas Riza.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua Jenderal Polisi Irjen M. Iriawan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi untuk ditunjuk sebagai (Pj) Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen, Martuani Sormin menjadi (Pj) Gubernur Sumatera Utara. Keduanya akan mengisi posisi gubernur setelah masa jabatan Ahmad Heryawan dan Tengku Erry selesai.

Hal itupun disampaikan Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, yang mengatakan bahwa dalam pengarahannya, Wakapolri menyampaikan ada dua perwira tinggi Polri yang dipercaya untuk memimpin sementara dua wilayah provinsi, yaitu Jawa Barat dan Sumatera Utara.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polemik Polri Pj. Gubernur
 
  DPR Apresiasi Pembatalan Penunjukan Polri Sebagai Pj. Gubernur
  Mendagri Diimbau Urungkan Penunjukan Polisi Menjadi Pj Gubernur
  Rencana Dua Jenderal Polisi Jadi Ptl Gubernur, Bisa Timbulkan Kecemburuan TNI
  Penunjukan Polisi Jadi Plt. Gubernur Tak Pantas
  Penunjukan Jenderal Aktif Polri Jadi Plt Gubernur Mengarah Kecurangan Pilkada
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2