Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penyadapan
Penyadapan Asing Menginjak Kedaulatan Negara
Thursday 14 Nov 2013 13:20:49
 

Ketua DPR RI, Marzuki Ali.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul kasus penyadapan yang dilakukan intelijen Amerika ke sejumlah negara termasuk Indonesia, telah menuai protes keras karena merusak hubungan antarnegara. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu segera melakukan klarifikasi atas kebenaran penyadapan ini.

Demikian ditegaskan Ketua DPR RI Marzuki Alie saat ditemui, Selasa (12/11). Kasus penyadapan tersebut telah mengusik kedaulatan suatu negara. “Penyadapan yang dilakukan oleh negara asing sudah menginjak-injak kedaulatan kita sebagai bangsa yang merdeka. Ini harus secara tegas dinyatakan,” tandas Marzuki.

Pihaknya meminta Kemenlu segera memberi penjelasan resmi ke publik, apakah benar intelijen Amerika menyadap jaringan komunikasi Presiden dan para pejabat di Indonesia. Diakui Marzuki, perkembangan teknologi komunikasi (IT) sangat pesat, sehingga memudahkan semua kalangan menyadap pembicaraan orang lain.

“Penyadapan itu sangat mudah dilakukan oleh siapa pun dan oleh negara mana pun. Tetapi yang penting adalah bagaimana kita menegakkan kedaulatan kita. Oleh karenanya, kita meminta pemerintah dalam hal ini Kemenlu mengklarifikasi sejauh mana penyadapan yang dilakukan pemerintah asing itu di Indonesia, yang berdampak pada hubungan kedua negara. Saya kira itu yang harus dilakukan oleh Kemenlu agar semuanya menjadi jelas.”

Namun, banyak kalangan menyayangkan sikap Presiden yang kurang responsif atas kasus ini. Menanggapai hal tersebut, Marzuki menilai, tidak semua kasus yang melibatkan hubungan antarnegara bisa disampaikan ke publik. “Tentu Presiden tidak harus menyampaikan sebelum semuanya clear. Kalau semuanya clear pasti Presiden menyampaikan ke publik. Sekarang sedang diklarifikasi terlebih dahulu,” kilahnya.

Kasus penyadapan ini, lanjut Marzuki, belum tentu 100% benar. Jadi, Presiden tidak boleh menyampaikan sikapnya terlalu cepat, karena mengganggu hubungan antarnegara. “Masa sudah menyampaikan sikap. Ini akan mengganggu hubungan kedua negara. Belum tentu apa yang diberitakan itu 100% benar,” ujarnya, mengakhiri perbincangan.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penyadapan
 
  Pemerintah Diminta Lengkapi Konten Aturan Penyadapan
  Trump Menuding Obama Menyadap Teleponnya
  Demokrat Wacanakan Hak Angket Sikapi Indikasi Penyadapan SBY
  Penyadapan Harus Atas Permintaan Penegak Hukum
  Cara Cek Apakah Telepon Anda Disadap?
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2