Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Transportasi
Penyedia Jasa Transportasi Berbasis Online Uji UU LLAJ
2016-09-27 10:19:37
 

Kaos pendukung Penyedia Jasa Transportasi Berbasis Online.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Senin (26/9) di ruang sidang MK. Para Pemohon mempersoalkan status penyedia jasa transportasi online yang tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Para Pemohon dalam perkara Nomor 78/PUU-XIV/2016 tersebut adalah Aries Rinaldi, Rudi Prastowo, serta Dimas Sotya Nugraha (Pemohon III). Ketiganya merupakan pengemudi sekaligus penyedia jasa angkutan transportasi berbasis aplikasi online.

Kuasa Hukum Pemohon Ferdian Susanto menyebut hak konstitusional para Pemohon dirugikan atas berlakunya UU LLAJ. Ketentuan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ menyebutkan, "Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Ketentuan tersebut menyatakan penyedia jasa transportasi umum hanya dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum lainnya. Padahal, menurut Pemohon, saat ini marak perorangan penyedia jasa transportasi berbasis online.

Selain itu, Pemohon juga menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang dianggap merugikan Pemohon. "Pemohon dapat diklasifikasikan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa tilang atau tindakan lain yang dapat merugikan Para Pemohon," jelasnya.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ termasuk "peorangan penyedia jasa transportasi berbasis online".

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta agar Pemohon memaparkan kerugian konstitusional yang dialaminya secara jelas. "Saya melihat permohonan ini belum telalu tajam," ujarnya.

Sementara, Hakim Konstitusi Aswanto yang memimpin jalannya sidang menyebut fokus Pemohon lebih mengulas tentang kerugian akibat keluarnya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub tersebut, menurut Aswanto, tidak langsung melaksanakan undang-undang, melainkan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. "Lalu tiba-tiba langsung dikaitkan dengan Pasal 139. Jadi, itu kurang tepat," katanya.

Aswanto menegaskan kewenangan menguji PP merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Ia menegaskan apabila Pemohon mau melanjutkan permohonannya, Pemohon perlu melakukan perbaikan.(ars/lul/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2