Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hukuman Mati
Penyelundup Heroin Dituntut Hukuman Mati
Wednesday 13 Feb 2013 09:04:06
 

Pengadilan Negeri Semarang.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Rosmalinda Sinaga, perempuan yang didakwa menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu-sabu seberat 7,7 kilogram dari luar negeri melalui Bandara Ahmad Yani Semarang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Kurnia, saat membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/2), mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor heroin dan sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram.

"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika yang termasuk Golongan I ke Indonesia," katanya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum adalah penyelundupan narkotika yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba, termasuk tindak kejahatan internasional, merusak generasi muda, dan meresahkan masyarakat.

Usai mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terlihat syok.(sm/kjs/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2