JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menghadirkan 5 orang Saksi untuk tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Suku Dinas Tata Ruang Jaksel Pemda DKI, Raden Suprapto (RS), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan.
"Tim penyidik memanggil 5 orang saksi untuk tersangka RS, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Suku Dinas Tata Ruang Jaksel Pemda DKI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (28/11).
Ke 5 orang Saksi yang dipanggil tim penyidik tersebut yaitu, Perencana Bangunan Gedung, Ir. Derisman dan Aryo P, Perencana Teknis Bangunan, Ir. Roni Hakas dan Penerima kuasa pengurusan IMB, Tarwin.
Sementara 1 orang lainnya, akan dimintai keterangan terkait lokasi Show Room Auto 2000 PT. Astra Internasional Angkasa, Ir. Johnsar Hutagalung selaku Perencana Teknis Instalasi Listrik Arus Kuat, Ir. Tomtom Garnita W yang menjabat sebagai Perencana Teknis Instalasi Listrik, serta Ir. Muchsin Siregar selaku Perencana Teknis Bangunan.
"Setelah ditunggu hingga sore hari, hingga pukul 15:00 WIB, kelima saksi tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Untung.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan RS sebagai tersangka, Kamis (10/10) lalu.
Menurut Untung, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap PNS pada Sudin Tata Ruang Jaksel Pemda DKI Jakarta, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.
Untung mengungkapkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: print-103/F.2/Fd.1/ 10/2013, tanggl 4 Oktober 2013 dengan posisi kasus antara tahun 2004-2012.
Dijelaskan Untung, pada saat itu RS masih menjabat staf TU maupun Kasi Tata Ruang Kecamatan Tebet pada Sudin Tata Ruang Jakarta Selatan.
Saat melaksanakan tugas dibidang perijinan dan tata kota Jaksel, berupa pelayanan permohonan masyarakat tentang rencana kota dengan produk berupa surat ketetapan rencana kota yang digunakan sebagai permohonan hak atas tanah kepada BPN atau untuk mengurus IMB, serta pembuatan surat keterangan retribusi daerah.
"Dia diduga telah melakukan biaya pengurusan ijin-ijin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Dinas Tata Ruang Jaksel dan diduga menerima uang dalam pengurusannya dengan besaran bervariasi," jelas Untung.
Adapun, penerimaan uang yang bervariasi tersebut antara lain: Rp225 juta, Rp300 juta, Rp700 juta hingga Rp1 miliar 890 juta.
"Tersangka dikenai pasal sangkaan, yakni Pasal 12a atau 12b UU 31 tahun 1999 jo UU 20 th 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Psl 64 ayat (1) KUHP," ucap Untung.(bhc/mdb) |