Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Bioremediasi Chevron
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
Thursday 31 Oct 2013 21:40:44
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini gagal menghadirkan tersangka Alexiat Tirtawidjaja, terkait kasus Bioremediasi PT Chevron yang merugikan negara sebesar 23 juta dolar AS atau sekitar Rp210 miliar.

"Dugaan tindak pidana korupsi Bioremediasi PT. Chevron, hingga pukul 15.30 WIB, Tersangka AT, mantan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation PT.CPI belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (31/10) di Jakarta.

Kejagung dalam kasus ini dinilai lambat membawa tersangka mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT CPI, Alexiat Tirtawidjaja. Padahal 6 tersangka lain yang terlilit dalam pusaran kasus dugaan korupsi Proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief berdalih, sulitnya jaksa penyidik untuk menyeret Alexiat Tirtawidjaja ke meja hijau, lantaran tersangka masih di luar negeri. Terakhir Kejagung menyebut Alexiat berada di Amerika Serikat menjaga suaminya yang entah sakit apa.

"Ya, begini konsekuensinya karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat," ujar Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (18/10) di Jakarta.

Kasus Bioremediasi ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka. 6 tersangka lainnya yakni 4 pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi dari Rp100 juta hingga 200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan. Keempatnya tersangka itu yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah.

Adapun 2 tersangka dari pihak kontraktor Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Dan, 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Sebelumnya terhadap Herland dan Ricksy dijatuhi hukuman 6 dan 5 tahun bui oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. (Mvi/Ism

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan tetap akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka. "Tersangka tetap akan kami panggil," ucap Andhi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2