Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Penyidik Kembali Panggil Tersangka Elda Terkait Kasus BJB dan PT CIP
Thursday 19 Sep 2013 14:19:23
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil Komisaris PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) Elda Devianne Adiningrat sebagai tersangka, dan 1 orang saksi terkait kasus kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut.

"Benar, untuk dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) hari ini dipanggil Tersangka Elda Devianne Adiningrat, Komisaris PT. Radina Niaga Mulia, dan 1 orang Saksi, Darwan Hidayat, Karyawan PT. e-Farm Bisnis Indonesia," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (19/9) di Gedung Puspenkum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula saat Bank BJB Cabang Surabaya menyalurkan kredit senilai Rp 55 miliar kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) untuk pengadaan bahan baku pakan ikan. PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor, antara lain PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah, dan PT Dana Simba.

"Penyidik telah menemukan bukti yang kuat bahwa proyek pengadaan bahan baku pakan ikan ini fiktif," terang Untung.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tengah menelusuri aliran dana terkait dugaan kasus pencucian uang dalam kasus ini, sebab Penyidik sudah menemukan aliran uang dari YS kepada PT Cipta Terang Abadi.

Adapun tersangka dalam kasus ini, oleh penyidik menetapkan 5 orang Tersangka, yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) berinisial YS, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DPS, karyawan PT Sang Hyang Seri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DY, dan Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya berinisial ESD. Satu tersangka lagi adalah komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang. Kejagung juga pernah memeriksa Direktur Utama BJB Bien Subiantoro sebagai saksi terkait kasus ini.

Sebagaimana dikatahui tersangka Elda pernah pingsan di gedung bundar Kejagung, usai menjalani pemeriksaan. Dan Kejaksaan telah memberikan kesempatan berobat dan menjalani pemulihan selama lebih dari 3 bulan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2