JAKARTA, Berita HUKUM - Korban kasus dugaan peradilan sesat di Pengadilan Negeri Batam, Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso, melalui kuasa hukumnya, Mahatma Mahardhika, SH, akhirnya mengadukan Briptu Jefri R Simanjuntak, penyidik pembantu dan Ipda Ridho Lubis yang bertugas di Polda Kepri, ke Karopaminal Divropam Mabes Polri. Karena diduga menyembunyikan sedikitnya tiga barang bukti penting yang bersifat penting pada saat penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 lalu.
Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso, menjadi korban praktek mafia hukum, yang direkayasa melakukan pidana penggelapan, sebagaimana yang dimaksud pasal 372 KUHP terkait laporan Minggu Sumarsono, kuasa hukum Kasidi alias Ahok, seorang pedagang besi tua di Batam, yang dikenal dekat dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah Kepri.
"Saya ingin pengaduan ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk mencegah terjadinya kembali peradilan sesat yang menelan korban orang-orang yang tidak bersalah khususnya di wilayah hukum Kepulauan Riau dan Batam. Cukup saya dan kawan-kawan yang menjadi korban praktek mafia hukum yang dilakukan secara sistemik, vulgar, dan sempurna karena melibatkan penyidik, jpu dan hakim. Mirip sebuah orkesta " ujar Dedy Supriadi usai menyampaikan pengaduannya ke Karopaminal Divpropam Mabes Polri, di Jakarta pada Senin (31/5).
Secara ringkas, Kasidi alias Ahok Direktur PT. Karya Sumber Daya mengkonstruksikan secara palsu dalam laporannya telah dirugikan sebesar Rp. 3,6 milyar gegara Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso, menggelapkan barang, berupa besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton yang diakui milik Kasidi alias Ahok), yang dibeli dari Mohamad Jasa bin Abdulah, Direktur Jasid Shipyard (M) SDN, BHD. Kenyataannya, besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton, bukanlah milik Kasidi alias Ahok melainkan milik Mohamad Jasa bin Abdullah yang berada di Gudang PT. Ecogreen Oleochemicals, yang disewa oleh Mohamad Jasa bin Abdullah berdasarkan bukti berupa dokumen Contract Agreement No. 001/PTEO/2019 tertanggal 07 Januari 2019, yang telah diserahkan kepada penyidik pada saat pemeriksaan.
Menurut Dedy Supriadi, meskipun sejatinya Gudang PT. Ecogreen Oleochemicals disewa oleh Mohamad Jasa bin Abdullah selaku Direktur Jasid Shipyard (M) SDN, BHD namun oleh penyidik Briptu Jefri R Simanjuntak, keterangan mengenai fakta tersebut tidak dimasukan kedalam BAP dan bukti berupa dokumen Contract Agreement No. 001/PTEO/2019 tertanggal 07 Januari 2019 dihilangkan dalam berkas perkara. Perbuatan ini diduga dilakukan untuk mendukung rekayasa dan konstruksi persangkaan pidana penggelapan yang tengah dibangun.
"Besi scrap crane seberat 125 ton dan tembaga 60 ton bukanlah miik Kasidi alias Ahok maka itu sebabnya tidak pernah disita penyidik untuk djadikan barang bukti dalam perkara guna menguatkan tindak pidana yang dipersangkakan, dan tidak ada kaitannya dengan saya," ujarnya.
Pada tanggal 26 Agustus 2018, Kasidi alias Ahok telah menandatangani Sales Agrement Nomor: 035/KSD-BTM/VIII/2018 pada tanggal 26 Agustus 2018, dengan Jasid Shipyard & Engineering dalam hal ini Mohamad Jasa bin Abdullah, tentang pembelian scrap seberat 3.688 Tons, dengan pola timbang bayar. Artinya setelah ditimbang baru dilakukan pembayaran. Dalam perjalanan, pada tanggal 23 Mei 2019, Kasidi alias Ahok mengklaim kepada Mohamad Jasa bin Abdullah atas permasalahan besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton. Terhadap klaim kerugian dari Kasidi alias Ahok tersebut telah diselesaikan oleh Mohamad Jasa bin Abdullah dengan cara mengurangi jumlah hutang Kasidi alias Ahok kepada Mohamad Jasa bin Abdullah, berdasarkan barang bukti Surat Kesepakatan Bersama Tentang Sisa Pembayaran Penjualan Besi Scrap Impsa 4 Unit Crane Container tanggal 24 Mei 2024. Barang bukti ini juga disembunyikan oleh penyidik.
"Mohamad Jasa bin Abdullah berhak menjual besi 125 ron dan 60 ron tembaga kepada pihak lain dalam hal ini dengan memerintahan menjual kepada saya dan hal ini bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum sekalipun Mohamad Jasa bin Abdullah sudah terikat jual beli dengan Kasidi alias Ahok karena perikatan jual beli yang ditandatangani untuk barang yang berbeda" jelasnya.
Berdasarkan perintah dari pemilik barang dalam hal ini Mohamad Jasa bin Abdullah, Dedy Supriadi bersama anaknya Dwi Buddy Santoso lalu menjual besi scrap seberat 100 ton kepada Sunardi, Direktur PT. Royal Standar Utama. Dan oleh Sunardi pada tanggal 24 April 2019, besi scrap 100 ton tersebut ditawarkan kepada Usman alias Abi dan Umar yang kemudian ditandatangi Surat Perjanjian Jual Beli Scrap, dengan harga Rp.4500 per kilo gram yang dilanjutkan pembuatan Surat Pernyataan dan Kwitansi.
Perintah dari Mohamad Jasa bin Abdullah kepada Dedy Supriadi melalui HP milik Saw Tun alias Alam untuk menjual besi scrap seberat 100 ton, dengan harga Rp. 4500/per kg terdapat dalam percakapan di HP merk Samsung J3 Pro milik Saw Tun alias Alam, yang berbunyi: "I also told Dedy to sell the old wheel scrap at 4500 per kilo". Namun ternyata barang bukti berupa HP merk Samsung J3 Pro milik Saw Tun alias Alam tersebut tidak disita oleh penyidik Briptu Jefri Simanjuntak pada saat pemeriksaan perkara pokok dugaan penggelapan, diduga agar perkara mudah direkayasa. Pada tanggal 03 bulan Juli 2020, barang bukti HP merk Samsung J3 Pro milik Sa Tun alias Alam baru diambil penyidik Briptu Jefri R Simanjuntak berbarengan bebasnya Saw Tun alias Alam saat akan dideportasi.
"Barang bukti berupa HP merk Samsung J3 Pro milik Saw Tun alias Alam tersebut disembunyikan oleh penyidik pembantu Jefri Simanjuntak. Perbuatan ini diduga dilakukan untuk mendukung rekayasa dan konstruksi persangkaan pidana penggelapan yang tengah dibangun," ujar Dedy lagi.
Berdasarkan bukti Time Line, pada tanggal 29 September 2020, Wadir Reskrimum Polda Kepri memanggil Briptu Jefry R Simanjuntak terkait penyitaan HP milik Saw Tun alias Alam. Ipda Ridho Lubis dan Briptu Jefri R Simanjuntak mengakui kepada Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K, MH, bahwa kalai HP tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 02 Mei 2019, yang dilakukan Dedi Supriadi dkk maka unsur pasal 372 KUHP dan/atau pasal 363 KUHP tidak akan terbukti. Dan penambahan pasal 363 KUHP dirumuskan di ruang kerja mantan Waka Polda Kepri Brigjen Yan Fitri, tanpa melalui mekanisme gelara perkara.
Ironisnya menurut Mahatma Mahardhika, SH akibat disembunyikannya 3 (tiga) barang bukti penting yang bersifat menentukan, pada saat penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 02 Mei 2019, yang dilakukan oleh Briptu Jefri R Simanjuntak tersebut, telah menyebabkan Klien-Kliennya Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso dituntut, diadili dan ditahan selama 2 (dia) tahun, atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya melalui proses hukum yang tidak adil.(bh/ams) |