JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan mengejutkan disampaikan anggota Ombudsman, Hendro Nur Cahyo. Hal ini terkait dengan kualitas penyidik serta penuntut umum yang bertugas di institusi pemberantasan korupsi. Ternyata, mereka adalah jaksa ‘buangan’ alias kurang bermutu.
“Ada pengakuan dari seorang jaksa bahwa jaksa-jaksa yang dikirim ke KPK adalah bukan jaksa terbaik. Itu pengakuan dia (jaksa bersangkutan-red). Mereka adalah jaksa buangan,” kata Hendro Nur Cahyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/11).
Menurut dia, yang dimaksud dengan buangan itu dalam arti Kejaksaan Agung tidak ingin memberikan jaksa yang terbaik kepada KPK. Jika memberikan jaksa terbaik, kemungkinan akan menjadi ganjalan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana lainnya. "Boleh jadi ada benarnya, karena kejaksaan hanya ingin jaksa terbaik yang bertugas di instansinya itu," imbuh Hendro.
Dalam kesempatan terpisah, Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effndy menyatakan, tidak bisa menjadikan alasan untuk para jaksa melakukan tindak pidana korupsi, hanya karena minimnya biaya operasional untuk setiap penanganan perkara. Pasalnya, Kejagung telah menyediakan dana untuk setiap biaya perkara bagi jaksa-jaksa di daerah.
"(Minimnya biaya operasional) itu, tidak bisa dijadikan alasan untuk korupsi. Mereka (jaksa di daerah-red) bisa minta ke pusat untuk biaya perkara. Jaksa Agung pun sudah menyisihkan dana untuk itu. Jadi itu bukan alasan mereka untuk memeras dan menerima suap dari terdakwa," tegas Marwan.(mic/spr/bie)
|