Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Penyidikan Kasus PT SHS, Kejaksaan Periksa Subagyo dan Ateng
Thursday 12 Sep 2013 16:53:24
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus proyek pengadaan benih sebesar Rp 500 miliar oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian, hari ini penyidik kejaksaan masih melakukan pemanggilan saksi terkait pengembangan penyidikan di sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Dugaa tindak pidana korupsi PT. SHS di Kejati Sumut, hari ini 2 Saksi pemilik kios/toko/UD/PD, Netti Herawati, UD Kostani - Lubuk Pakam dan Mulyono, UD Mulya Tani - Labuhan Batu, tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (12/9) di Jakarta.

Masih menurut Untung, pemeriksaan di Kejati Banten hadir Manager PT. SHS periode tahun 2008 - 2011 Cabang Serang Banten, Subagyo dan Ateng Sudrajat, di Kejati Jateng hadir 2 Saksi dari pemilik toko/Kios/PD/UD, Retnaningtyas Rudianti, Kios ”Jambul"- Magelang dan Sudargo, "Anugerah Tani"- Purworejo, di Kejati Sulsel, 3 Saksi pemilik kios/toko/UD/PD ”Agri Mart” - Manado, "Sahabat" - Mamuju & ”Subur Tani” - Palu tidak hadir.

"Pokok pemeriksaan untuk manager dan satuan tugas terkait dengan tugas dan kewenangan saksi-saksi terhadap proses produksi dan distribusi yang real di wilayah tempat saksi menjalankan tugas, sedangkan untuk pemilik Toko terkait dengan ada atau tidaknya penyaluran benih bersubsidi melalui toko/kios Saksi-saksi," terang Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2