Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Peradi
Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
2019-12-17 20:24:47
 

Peradi Milenial melakukan foto bersama usai menggelar seminar nasional.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekumpulan Advokat Muda Indonesia yang tergabung dalam komunitas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Milenial menggelar seminar nasional bertema "Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa", di Hotel Sari Pan Pacifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (17/12).

Dalam sambutannya, Ketua Peradi Milenial Rendy Anggara Putra mengatakan, tema seminar nasional tersebut tidak ditujukan untuk orang maupun calon (ketua umum) tertentu.

"Fokus diskusi hari ini adalah mengenai apakah perubahan pasal 24 ayat (5) yang sebelumnya dengan tegas membatasi jabatan Ketua Umum Peradi maximal 2 kali sesuai pasal 24 ayat (5) sesuai dengan Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.504/Peradi/DPN/IX/2015," kata Rendy.

Ia menjelaskan, dalam pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwa ketua umum (Peradi) yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.

"Kemudian dirubah melalui Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.504/Peradi/DPN/IX/2015 yang menyebutkan bahwa "Ketua Umum yang masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut," terangnya.

Adanya penambahan frase 'berturut-turut', lanjut Rendy, menjadi dimungkinkannya masa jabatan ketua umum lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara akademik dapat dibedah untuk memastikan tiga hal antara lain: apakah perubahan anggaran dasar Peradi tersebut telah sesuai dengan anggaran dasar yaitu melalui mekanisme Munas (Musyawarah Nasional) yang diamanatkan pasal 46 ayat 2 Anggaran Dasar. Kemudian, sambung Rendy, apakah penambahan frase 'lebih dari dua masa jabatan berturut-turut' sejalan dengan semangat regenerasi kepemimpinan di Peradi. Dan apakah perubahan pasal tersebut menjadi pilihan terbaik bagi Peradi.

"Dengan kata lain, seminar ini adalah sumbangsih dari Peradi Milenial untuk mengajak teman-teman advokat di seluruh Indonesia untuk lebih kritis dan konsisten bagaimana yang terbaik untuk Peradi," ujarnya.

Hadir dan menjadi pembicara dalam seminar itu, beberapa praktisi hukum dari Akademisi, Daniel Yusmic, Anggota DPR RI periode 2014-2019, Ruhut Sitompul, dan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2