GORONTALO, Berita HUKUM - "Partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat diharapkan harus terus menerus menjaga situasi tetap kondusif, apalagi jelang menghadapi pemilu legislatif mendatang," kata Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS mewakili Gubernur Gorontalo di acara diskusi politik, dukungan bantuan partai Politik dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013, Selasa (20/8).
Dikatakannya, hal ini penting sejalan visi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat pembangunan diberbagai sektor, yang lebih berkeadilan dan dapat dukungan dari semua pihak, sehingga peran parpol sangat diperlukan khususnya dalam menjaring aspirasi masyarakat.
"Bagaimana kita ciptakan stabilitas politik di Provinsi Gorontalo, terutama terkait 4 program unggulan pemerintah provinsi yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Kota. Untuk itu kita perlu terus bersinergi dengan Parpol-parpol demi mendukung program pembangunan di Provinsi Gorontalo. Menurut penilaian Tim Reguler angkatan 40 Lemhanas, Provinsi Gorontalo termasuk daerah yang memiliki sistem politik yang baik," jelas Winarni.
Terkait implementasi Permendagri No 26 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permedagri No 24 Tahun 2009, tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertangungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai Politik, Winarni berharap pihak terkait punya persepsi yang sama agar tidak menimbulkan kerugian negara, ini karena ada perubahan yang mendasar terkait kelengkapan administrasi.
Perubahan itu diantaranya, foto copy akta notaris pendirian yang memuat AD/ART Parpol, fotocopy susunan kepengurusan Parpol, NPWP, nomor rekening kas umum parpol yang telah terdaftar dan disyahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilegalisir oleh pejabat Kementrian Hukum dan HAM.(bhc/shs) |