Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Peran Parpol Penting Jaga Stabilitas Politik
Wednesday 21 Aug 2013 08:48:21
 

Acara Diskusi Politik, dukungan bantuan partai Politik dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sekaligus Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia No 26/2013.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat diharapkan harus terus menerus menjaga situasi tetap kondusif, apalagi jelang menghadapi pemilu legislatif mendatang," kata Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS mewakili Gubernur Gorontalo di acara diskusi politik, dukungan bantuan partai Politik dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013, Selasa (20/8).

Dikatakannya, hal ini penting sejalan visi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat pembangunan diberbagai sektor, yang lebih berkeadilan dan dapat dukungan dari semua pihak, sehingga peran parpol sangat diperlukan khususnya dalam menjaring aspirasi masyarakat.

"Bagaimana kita ciptakan stabilitas politik di Provinsi Gorontalo, terutama terkait 4 program unggulan pemerintah provinsi yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Kota. Untuk itu kita perlu terus bersinergi dengan Parpol-parpol demi mendukung program pembangunan di Provinsi Gorontalo. Menurut penilaian Tim Reguler angkatan 40 Lemhanas, Provinsi Gorontalo termasuk daerah yang memiliki sistem politik yang baik," jelas Winarni.

Terkait implementasi Permendagri No 26 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permedagri No 24 Tahun 2009, tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertangungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai Politik, Winarni berharap pihak terkait punya persepsi yang sama agar tidak menimbulkan kerugian negara, ini karena ada perubahan yang mendasar terkait kelengkapan administrasi.

Perubahan itu diantaranya, foto copy akta notaris pendirian yang memuat AD/ART Parpol, fotocopy susunan kepengurusan Parpol, NPWP, nomor rekening kas umum parpol yang telah terdaftar dan disyahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilegalisir oleh pejabat Kementrian Hukum dan HAM.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2