Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Peran Perempuan Berantas Korupsi
Wednesday 27 May 2015 05:23:28
 

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini di Gedung Sawunggaling, Surabaya.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Ratusan perempuan menyimak paparan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung Sawunggaling, Surabaya, Selasa pagi (26/5). Para prempuan itu berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Ada yang PNS Pemkot Surabaya, guru, dosen, bahkan ibu rumah tangga.

Mereka tengah mengikuti Seminar dan Pembukaan Training of Trainer Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). "Peran perempuan tidak hanya bagi anak dan suami, tapi untuk masyarakat luas," ujar Adnan di hadapan para peserta. Selain Adnan, Sekretaris Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia Lazarus, Walikota Tri Rismaharini dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaparta, juga turut hadir dalam seminar tersebut.

Adnan mengatakan perempuan merupakan tokoh sentral di segala lini kehidupan. Perannya sangat efektif dalam pencegahan korupsi. Tidak harus aktivis perempuan atau wanita yang berkarir untuk mencegah korupsi. Namun ibu rumah tangga juga memiliki peran yang sama untuk keluarga.

“Ibu rumah tangga bisa menjadi tokoh penggerak antikorupsi,” ujar Adnan.

Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, perempuan dilahirkan dengan memiliki banyak kelebihan. Termasuk kelebihan komunikasi antarsesama. “Kekuatan kelebihan perempuan tidak harus fisik. Namun bisa berupa komunikasi. Sehingga kita bisa menularkan kepada orang lain untuk tidak korupsi,” ujar Risma.

Ajaran untuk tidak korupsi kepada anak-anak, seperti tidak menyontek saat ujian, merupakan ajaran akan nilai bagi anak untuk tidak memilih ‘jalan pintas’. “Jika anak dengan mudah mendapatkan apa yang diinginkan tanpa usaha keras, maka setelah dia dewasa juga tidak ingin berusaha,” ujarnya.

Diketahui, program SPAK ini telah diluncurkan sejak 22 April 2014. Setahun kemudian gerakan ini menjadi Gerakan Nasional.

Sebanyak 200 fasilitator telah bergabung sebagai agen SPAK yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat, seperti PKK, Dharma Wanita, dosen, guru, Lembaga Swadaya Masyarakat, pengusaha, kepala desa, dan lainnya. Para fasilitator ini tercatat telah melakukan sosialisasi pada sekitar 20 ribu orang di Indonesia.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2