Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Mafia
Perempuan Jepang Gugat Bos Yakuza
Thursday 18 Jul 2013 00:08:46
 

Bos Yakuza dari geng Yamaguchi-gumi, Kenichi Shinoda.(Foto: Ist)
 
JEPANG, Berita HUKUM - Bagi kebanyakan orang bersengketa dengan organisasi kejahatan merupakan hal yang menakutkan. Namun, tidak demikian dengan seorang perempuan asal Nagoya, Jepang.

Perempuan yang enggan disebutkan namanya itu, berani menggugat bos Yakuza dari geng Yamaguchi-gumi, Kenichi Shinoda. Nilai gugatannya pun tidaklah sedikit mencapai 17,35 juta yen atau sekitar Rp 1,7 miliar.

Penggugat yang seorang pengusaha restoran meminta pengembalian uang perlindungan, yang telah ia bayarkan pada kelompok gangster yang berafiliasi dengan Yakuza itu.

Pengacaranya berdalil, Shinoda, "punya kewajiban sebagai majikan atas tindakan mafia. "Sebab dia adalah bos dari organisasi payung.

Gugatan ini menggunakan UU Anti-kejahatan terorganisir yang direvisi pada tahun 2008, yang mengatakan pimpinan organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban untuk kerusakan yang dilakukan oleh anggotanya dan kelompok-kelompok afiliasi.
Ini diyakini sebagai gugatan pertama yang dilakukan dalam kasus itu, seperti dimuat media Jepang, Kyodo yang dilansir BBC, Rabu (17/7).

Kasus bermula saat mantan pemilik restoran tersebut dilaporkan membayar total uang sebesar 10.85 juta yen atau sekitar Rp 1,09 miliar, sebagai jaminan perlindungan selama 12 tahun.

Namun, saat ia berusaha menahan pembayaran untuk tahun 2008, anggota geng 'pelindungnya' justru mengancam membakar restorannya.

Data polisi menyebut, jumlah anggota Yamaguchi-gumi mencapai 40 persen dari keseluruhan jumlang anggota geng terorganisasi.

Yakuza sebenarnya tidak ilegal, namun mereka kerap terlibat dalam kegiatan kriminal, termasuk penjualan obat, prostitusi, dan manipulasi pasar saham.(bbc/bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2