Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Waralaba
Perizinan Waralaba Bakal Diperketat
Saturday 25 Aug 2012 13:53:28
 

Seorang SPG berada di Depan Salah Seorang Pengunjung Waralaba (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perizinan waralaba juga akan semakin diperketat. Kemendag berjanji penyelenggaraan waralaba akan dilakukan sesuai izin.

Artinya, jika waralaba memiliki izin sebagai ritel, maka 90 persen komponen barang - barang yang ada di sana harus jenis ritel.

"Syaratnya, barang penolong yang lingkup kegiatan tersebut maksimal 10 persen. Kalau ritel, 90 persen harus barang-barang ritel. Kalau restoran 90 persen berarti kegiatan resto", kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo.

Kemendag sudah mulai memberikan tindakan tegas bagi waralaba yang menyalahi izin usaha. Sejauh ini ada dua waralaba yang mendapatkan surat peringatan karena menyalahi izin usaha. Seven eleven dan Lawson merupakan dua waralaba yang menyalahi izin. Izin usaha yang diberikan kepada Seven Eleven berupa restoran, namun kini menjual barang - barang ritel.

Ia menegaskan tidak membatasi waralaba dalam melakukan inovasi, namun setiap jenis waralaba memiliki standar masing - masing sehingga harus diatur melelaui persentase komponen produk yang disediakan.

Gunaryo menambahkan, waralaba didorong untuk semakin banyak menggunakan konten lokal. Secara kuantitatif, minimal 80 persen produk berasal dari dalam negeri. Menurutnya, peraturan ini akan mendorong lebih banyak keterlibatan UKM baik sebagai penerima waralaba maupun suplayer.

Setelah aturan ini diteken, Kemendag masih akan membahas peraturan lain yang lebih detail. Pembatasan kepemilikan waralaba bakal diatur dalam paeraturan berikutnya. Gunaryo mengungkapkan ingin meratakan kepemilikan waralaba. Satu orang tidak boleh memiliki waralaba yang terlalu banyak.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, saat ini terdapat sekitar 183 waralaba asing dan 1.700 jenis waralaba lokal. "Usaha boleh berkembang tapi tidak tidak boleh dimiliki oleh satu orang. Harus disebarkan. Kita berusaha menerjemahkan UU tentang UMKM untuk menjaga keseimbangan ini", ujar Gunaryo.(rpb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Waralaba
 
  Inilah Tips Untuk Memulai Kemitraan Waralaba
  Perizinan Waralaba Bakal Diperketat
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2