Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Waralaba
Perizinan Waralaba Bakal Diperketat
Saturday 25 Aug 2012 13:53:28
 

Seorang SPG berada di Depan Salah Seorang Pengunjung Waralaba (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perizinan waralaba juga akan semakin diperketat. Kemendag berjanji penyelenggaraan waralaba akan dilakukan sesuai izin.

Artinya, jika waralaba memiliki izin sebagai ritel, maka 90 persen komponen barang - barang yang ada di sana harus jenis ritel.

"Syaratnya, barang penolong yang lingkup kegiatan tersebut maksimal 10 persen. Kalau ritel, 90 persen harus barang-barang ritel. Kalau restoran 90 persen berarti kegiatan resto", kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo.

Kemendag sudah mulai memberikan tindakan tegas bagi waralaba yang menyalahi izin usaha. Sejauh ini ada dua waralaba yang mendapatkan surat peringatan karena menyalahi izin usaha. Seven eleven dan Lawson merupakan dua waralaba yang menyalahi izin. Izin usaha yang diberikan kepada Seven Eleven berupa restoran, namun kini menjual barang - barang ritel.

Ia menegaskan tidak membatasi waralaba dalam melakukan inovasi, namun setiap jenis waralaba memiliki standar masing - masing sehingga harus diatur melelaui persentase komponen produk yang disediakan.

Gunaryo menambahkan, waralaba didorong untuk semakin banyak menggunakan konten lokal. Secara kuantitatif, minimal 80 persen produk berasal dari dalam negeri. Menurutnya, peraturan ini akan mendorong lebih banyak keterlibatan UKM baik sebagai penerima waralaba maupun suplayer.

Setelah aturan ini diteken, Kemendag masih akan membahas peraturan lain yang lebih detail. Pembatasan kepemilikan waralaba bakal diatur dalam paeraturan berikutnya. Gunaryo mengungkapkan ingin meratakan kepemilikan waralaba. Satu orang tidak boleh memiliki waralaba yang terlalu banyak.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, saat ini terdapat sekitar 183 waralaba asing dan 1.700 jenis waralaba lokal. "Usaha boleh berkembang tapi tidak tidak boleh dimiliki oleh satu orang. Harus disebarkan. Kita berusaha menerjemahkan UU tentang UMKM untuk menjaga keseimbangan ini", ujar Gunaryo.(rpb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Waralaba
 
  Inilah Tips Untuk Memulai Kemitraan Waralaba
  Perizinan Waralaba Bakal Diperketat
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2