Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Perkosa dan Bunuh Mahasiswi, Pria Australia Divonis 30 Tahun Penjara
Friday 17 May 2013 22:38:58
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Seorang pria muda di Sydney, Australia divonis 30 tahun penjara karena memperkosa dan membunuh seorang mahasiswi. Pria Australia ini juga memasukkan jasad korbannya ke dalam koper dan kemudian membuangnya ke kanal.

Daniel Stani-Reginald (21) tidak bereaksi apapun ketika Hakim Derek Price menjatuhkan vonis penjara kepadanya. Dalam persidangan, Stani-Reginald juga tidak menunjukan empati maupun penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Demikian seperti dilansir news.com.au, Jumat (17/5).

Korban yang bernama Tosha Thakkar merupakan tetangga pelaku. Pembunuhan ini terjadi pada Maret 2011 lalu. Stani-Reginald merencanakan untuk memperkosa dan membunuh seorang wanita, sebelum akhirnya memilih Thakkar sebagai korbannya.

Dalam persidangan terungkap, Stani-Reginald melumpuhkan Thakkar di apartemennya, kemudian memperkosa dan mencekiknya hingga tewas. Stani-Reginald lalu memasukkan jasad Thakkar ke dalam koper. Dengan tenang, Stani-Reginald membawa koper tersebut dengan taksi dan kemudian membuangnya ke salah satu kanal.

Setelah membuang jasad korbannya, Stani-Reginlad pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa dan kemudian membaca artikel berjudul 'Beginnings of a Serial Killer'. Terungkap juga dalam persidangan bahwa pelaku gemar membawa artikel di internet soal pembunuh berantai dan pemerkosa. Jasad Thakkar ditemukan sekitar 2 hari setelah kejadian, dalam kondisi lehernya terjerat kawat.

"Meskipun sekuat apapun korban bertahan hidup, pelaku menjeratnya dengan kuat, itu sangat kejam. Saat-saat terakhir dalam hidupnya pasti sangat menakutkan. Merupakan cara yang mengerikan bagi korban untuk mati," ujar Hakim Price, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Jumat (17/5).

Keluarga korban juga hadir dalam persidangan ini. Pratik Thakkar, yang merupakan sepupu korban, mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kami telah kehilangan Tosha selamanya. Kami tidak akan pernah mendapatkan dia kembali, jadi kami mengharapkan dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.(nvc/ita/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2