Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Perkuat Lembaga Pengawas Pemilu, Gorontalo Cetuskan FKP3G
2016-03-30 22:33:29
 

Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Melihat dinamika (persoalan) yang kerap timbul dipelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), maka seluruh personel pengawas pemilu dari 3 daerah yang baru saja melaksanakan Pemilukada (Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato) langsung membentuk Forum Komunikasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Gorontalo (FKP3G).

"Begitu mereka di bubarkan pada hari ini, maka forum yang merupakan wadah berkumpulnya mantan pengawas pemilu ini langsung terbentuk. Ini yang pertama kali di Indonesia, dan Gorontalo sebagai pencetusnya," ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd, Rabu (30/3).

Nanang menjelaskan, FKP3G merupakan gagasan dan inisiatif yang dicetuskan guna mengakomodir berbagai aspirasi dan evaluasi dari kondisi yang didapati dilapangan, bahkan sampai dengan persoalan hukum yang dihadapi sampai bergulir di tingkat Kejaksaan dan Kepolisian.

Sehingga lanjut Nanang, ada pemikiran ke depan lembaga pengawasan pemilu perlu diperkuat statusnya, dari Ad-hoc menjadi lembaga yang bersifat tetap atau permanen, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota seperti KPU.

"Teman-teman mantan pengawas ini berharap segala masukan yang direkomendasikan bisa masuk pada revisi UU melalui wakil rakyat di Komisi II DPR RI," katanya.

Selain penguatan kelembagaan seperti KPU, rekomendasi FKP3G kata Nanang adalah, pemenuhan eselonisasi dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan kebutuhan informasi dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas lembaga pengawas Pemilu (sesuai UU Nomor 15 tahun 2011) melalui rekrutmen yang mandiri, pembiayaan pengawas Pemilu dan kegiatannya dibebankan pada APBN, mengalihkan koordinasi kegiatan pemantauan Pemilu dari KPU pada Bawaslu. Dan diharapkan aspirasi yang termuat dalam rekomendasi ini dapat diakomodir dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tahun 2016.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2