Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di DKI Jakarta
2018-04-04 13:08:34
 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat foto bersama di acara Seminra di Hotel Diradja, Jakarta, Selasa (3/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra berharap masalah transportasi online segera diselesaikan. Menurut Halim, dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 sudah diakomodir daripada angkutan orang dan barang.

"Pada Pasal 137 dan 138 disebutkan bahwa angkutan orang dan atau barang, dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, ini sudah diakomodir. Bahwa kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau", kata Halim diseminar Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Provinsi DKI Jakarta di Hotel Diradja, Jakarta pada, Selasa (3/4).

Masalah ini yang perlu didiskusikan, bagaimana penerapannya di lapangan. Karena soal keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan suka dilupakan.

Sudah banyak pakar hukum yang diundang mengatakan undang-undang itu perlu diperkuat peraturan menteri.

Sementara itu pakar hukum Markus mengatakan, peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kenderaan bermotor umum tidak dalam trayek, harus melibatkan Kementerian lainnya bila diperlukan.

"Kita lihat Permenhub itu cukup nggak untuk mengatur itu, kalau memang itu harus melibatkan Kementerian yang lain, kita harus libatkan. Agar ada wujud dari peraturan hukum yang bisa menjangkau, itu bisa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah", ujarnya.

Dengan adanya peraturan itu, dirinya berharap agar persoalan yang tengah dihadapi oleh pengendara online dapat terselesaikan.

Sebelumnya, kisruh transportasi online masih saja terus terjadi hingga saat ini. Beberapa pihak bahkan tidak menyetujui aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Namun demikian, pemerintah dinilai tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatasi polemik ini. Apalagi saat ini untuk permasalahan transportasi online, pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2