Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Permohonan PAS Ditolak, Pasti-Kerta Melenggang Pimpin Bali
Saturday 22 Jun 2013 10:39:39
 

Kuasa Hukum Pemohon (Ki-Ka) Sirra Prayuna dan Alteria Dahlan dengan ekspresinya usai mendengrakan pengucapan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Bali di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Bali Tahun 2013 yang diajukan oleh pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (21/6) siang, menyatakan menolak seluruh permohonan PAS.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Ketua MK M. Akil Mochtar didampingi didampingi hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PHPU.D-XI/2013 di Ruang Sidang Pleno MK.

Pasangan PAS dalam permohonannya berdalil mengenai adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan pemilih yang diwakilkan. Terhadap dalil ini, MK berpendapat, pemilih yang memilih lebih dari satu kali dalam konteks mewakili keluarga serta tidak bersifat manipulatif, memang benar terbukti di persidangan. Namun hal itu sudah dilakukan pada pemilu sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan sehingga dapat diterima. Adapun pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan motivasi manipulatif adalah tidak dibenarkan dan harus diproses lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menurut Mahkamah, pemilih yang diwakilkan tersebut, tidak secara signifikan dapat merubah jumlah suara dalam Pemilukada Provinsi Bali.

Selain itu, PAS juga berdalil bahwa KPU Provinsi Bali melakukan pembukaan kotak suara di Kabupaten Buleleng, tiga hari setelah rekapitulasi. Menurut Mahkamah, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng tiga hari setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi diumumkan, tidak berpotensi dan tidak terbukti mengubah perolehan suara yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya.

Kemudian dalil pasangan PAS mengenai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Mahkamah, dalil TSM berupa money politic, intimidasi, mobilisasi PNS, dan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), calon nomor urut 2 dalam Pemilukada Provinsi Bali, ini tak terbukti. Bukti dan fakta yang diusung pasangan PAS di persidangan mengenai adanya pelanggaran dimaksud, tidak cukup meyakinkan Mahkamah. Fakta yang terungkap di persidangan, pasangan PAS justru lebih banyak membuktikan tentang pemilih lebih dari satu kali atau pemilih yang diwakilkan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pasangan PAS tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. “Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut,” kata M. Akil Mochtar membacakan konklusi putusan. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan PAS untuk seluruhnya.(pe/nr/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2