JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Bali Tahun 2013 yang diajukan oleh pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (21/6) siang, menyatakan menolak seluruh permohonan PAS.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Ketua MK M. Akil Mochtar didampingi didampingi hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PHPU.D-XI/2013 di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasangan PAS dalam permohonannya berdalil mengenai adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan pemilih yang diwakilkan. Terhadap dalil ini, MK berpendapat, pemilih yang memilih lebih dari satu kali dalam konteks mewakili keluarga serta tidak bersifat manipulatif, memang benar terbukti di persidangan. Namun hal itu sudah dilakukan pada pemilu sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan sehingga dapat diterima. Adapun pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan motivasi manipulatif adalah tidak dibenarkan dan harus diproses lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menurut Mahkamah, pemilih yang diwakilkan tersebut, tidak secara signifikan dapat merubah jumlah suara dalam Pemilukada Provinsi Bali.
Selain itu, PAS juga berdalil bahwa KPU Provinsi Bali melakukan pembukaan kotak suara di Kabupaten Buleleng, tiga hari setelah rekapitulasi. Menurut Mahkamah, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng tiga hari setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi diumumkan, tidak berpotensi dan tidak terbukti mengubah perolehan suara yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya.
Kemudian dalil pasangan PAS mengenai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Mahkamah, dalil TSM berupa money politic, intimidasi, mobilisasi PNS, dan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), calon nomor urut 2 dalam Pemilukada Provinsi Bali, ini tak terbukti. Bukti dan fakta yang diusung pasangan PAS di persidangan mengenai adanya pelanggaran dimaksud, tidak cukup meyakinkan Mahkamah. Fakta yang terungkap di persidangan, pasangan PAS justru lebih banyak membuktikan tentang pemilih lebih dari satu kali atau pemilih yang diwakilkan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pasangan PAS tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. “Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut,” kata M. Akil Mochtar membacakan konklusi putusan. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan PAS untuk seluruhnya.(pe/nr/mk/bhc/opn) |