Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pekerja Asing
Permudah Masuk TKA, Pemerintah Harus Perhatikan Sensitivitas Publik
2018-02-05 07:54:48
 

Ilustrasi. Pekerja Asing Ilegal ditangkap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menilai rencana pemerintah membuat regulasi baru yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di tanah air harus hati-hati dan memperhatikan sensitivitas publik. Rencana tersebut dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik. Okky menilai kegaduhan ini tentu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi.

"Kami sebagai partai pendukung pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam koridor kemaslahatan publik sebgaimana garis besar Nawacita Presiden Jokowi," ungkap Okky dalam rilisnya, Kamis (1/2) lalu.

Keluhan sulitnya masuk TKA ke tanah air tentu tidaklah beralasan. Berbagai regulasi yang tersedia justru memberi ruang masuknya TKA ke Indoensia. Seperti Pasal 42 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1) Permenaker No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Regulasi tersebut memberi ruang masuknya TKA ke tanah air namun untuk jabatan dan waktu tertentu. Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga memberi pesan penting, boleh TKA masuk asal adanya transfer pengetahuan ke pekerja domestik.

"Berbagai ketentuan tersebut memberi ruang serta pengaturan tentang prosedur masuknya TKA ke tanah air. Dimana letak sulitnya TKA masuk ke tanah air? Bahwa norma tersebut memuat aturan dan batasan-batasan, tentu membacanya harus dengan perspektif penguatan SDM domestik dan spirit proteksi tenaga kerja dalam negeri," jelas Okky

Politisi PPP ini menyarankan ada baiknya pemerintah lebih fokus memperbanyak ruang lapangan kerja bagi warga Indonesia, memperbanyak investasi ke dalam negeri dengan harapan bertambahnya lapangan kerja.

"Kami juga menyarankan pemerintah agar memanggil anak negeri yang berada di luar negeri yang memiliki kualifikasi yang tidak kalah dengan TKA untuk kembali ke tanah air, agar berkarya di Indonesia. Langkah ini jauh lebih penting daripada mewacanakan meregulasi peraturan dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia," tutupnya.(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2