Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Permudah Pengaduan Masyarakat, Dewas KPK Luncurkan Aplikasi E-LADUMAS OTENTIK
2021-06-29 13:08:16
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pengawas KPK meluncurkan aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK yang diberi nama E-LADUMAS OTENTIK.

Peluncuran ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. Kegiatan berlangsung secara daring dan luring yang bertempat di Auditorium Gedung ACLC KPK, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara taat.

E-LADUMAS OTENTIK merupakan fitur pengembangan dari aplikasi KPK Whistleblower System (KWS) sebagai tindak lanjut adanya tugas Dewas KPK sebagai organ baru berdasarkan UU Nomor 19 Th 2019. Aplikasi ini berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pengawasan tugas dan wewenang KPK, yang dapat dilakukan secara mudah oleh masyarakat sebagai pelapor.

"Pada hari ini, media untuk menerima pengaduan masyarakat tersebut kita permudah dengan membuat aplikasi yang kita beri nama E-LADUMAS OTENTIK," ucap Tumpak.

Kemudahan aplikasi ini diantaranya bahwa masyarakat sebagai pelapor dapat mengaksesnya secara online dimana saja dan kapan saja melalui perangkat komputer atau gawai pribadinya melalui website https://kws.kpk.go.id. Pelapor hanya perlu melakukan registrasi atau log in kemudian mengisi aduan sesuai form yang telah disediakan. Pelapor bisa merahasiakan identitasnya dan melakukan komunikasi secara intens kepada petugas E-LADUMAS OTENTIK untuk melengkapi data dan keterangan tambahan yang diperlukan. Pelapor juga bisa memantau perkembangan pengaduannya melalui aplikasi ini.

KPK menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK penting meningkatkan peran tersebut dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pengawasannya. Tumpak menegaskan bahwa Dewas yang baru saja terbentuk ini, perlu menggalakan peran serta masyarakat agar tugas pengawasannya dapat beralan efektif dan efisien.

Aplikasi E-LADUMAS OTENTIK merupakan langkah perbaikan dalam pengelolaan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik yang sebelumnya dilakukan melalui email dan surat.

"Sesuai pengalaman, pengaduan yang masuk seringkali buktinya masih kurang sehingga butuh komunikasi intens. Tapi pasti prosesnya akan lama karena melalui suarat atau email. Dengan aplikasi ini, penelaah bisa langsung tek-tok-kan dengan pelapor untuk memperdalam dan melengkapi informasi yang dibutuhkan," ungkap Albertina Ho.

KPK berkomitmen bahwa pengelolaan aplikasi E-LADUMAS OTENTIK bukan sekedar launching, tapi juga harus siap mengelolanya dengan baik. Sehinga laporan masyarakat bisa dikelola dan direspon secara cepat. Dengan begitu, KPK menempatkan masyarakat sebagai elemen yang memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengawasannya.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2