Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Asmirandah
Pernikahan Asmirandah dan Jonas Resmi Dibatalkan
Wednesday 18 Dec 2013 13:48:34
 

Asmirandah dan Jonas Rivanno.(Foto: Ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Pernikahan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) yang dilaksanakan di Masjid An Nur, kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, pada 17 Oktober 2013, resmi dibatalkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok.

Permohonan pembatalan pernikahan Andah --sapaan Asmirandah-- dengan Vanno --panggilan Jonas Rivanno Watimena-- dikabulkan PA Depok, Rabu (18/12) pukul 12.35. Dengan begitu, Andah resmi menyandang status janda.

"Mengabulkan permohonan pernikahan pemohon (Andah) terhadap termohon (Vanno)," kata Ketua Majelis Hakim Haeruman saat membacakan isi putusan permohonan pembatalan pernikahan di Ruang 2, PA Depok, Rabu (18/12).

Haeruman memutuskan, pernikahan Andah dan Vanno yang dilaksanakan 17 Oktober 2013 telah berakhir. Akta pernikahan pasangan selebritas yang dikeluarkan KUA Beji juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Akta pernikahan pemohon (Andah) dengan termohon (Vanno) dicabut," jelas Haeruman yang membacakan putusan tersebut ditemani anggota majelis hakim Ace Makmun dan Abdul Hamid itu, seperti dilansir wartakota.

Andah mendaftarkan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Vanno ke PA Depok di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk melalui Afdal Zikri, kuasa hukumnya, pada 7 November 2013. Atas permohonan itu, Vanno menerimanya.(kin/wrk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

 

ads2

  Berita Terkini
 
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2