Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Pernyataan Sikap Delapan Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup
2023-01-11 21:42:00
 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Delapan fraksi di DPR RI saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.(Foto: DPR/Runi/nr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Delapan fraksi di DPR RI menggelar Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta untuk menindaklanjuti press release 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023. Mereka tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang hadir dalam Konferensi Pers ini menegaskan bahwa delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

"Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024. Dan juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka," jelas Doli dalam Konferensi Pers, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Dikatakan Doli, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi. "Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan," jelasnya.

Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi di wakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.

"Pertama, Bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tutup Doli.(we/aha/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2