JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tekait peraturan jabatan Wakil Menteri (Wamen). Hari , Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden baru pengangkatan Wakil Menteri.
Menurut juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha pada waktunya, Keputusan Presiden itu akan diumumkan kepada publik."Dan kemarin, Bapak Presiden telah mentandatangani Keppres dan Perpres pengangkatan Wamen," katanyasaat dtemui wartawan di Jakarta, Jumat (8/6).
Tetapi, Julian tidak menjelaskan apakah ada perubahan jumlah wakil menteri dari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi. Dirinya hanya mengungkapkan, Presiden SBY akan segera mengumumkannya. "Akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," ungkap Julian.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MK memutuskan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang wakil menteri tidak berlaku lagi. Konsekuensinya, ketentuan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet tidak berlaku.
Padahal, Keppres pengangkatan wakil menteri merujuk pada ketentuan tersebut. Sehingga, Presiden harus memperbaiki keppres itu. MK memutuskan, dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri inskontitusional, sedangkan posisi Wakil Menterinya sendiri konstitusional.(vnc/bie)
|