JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib konstitusional pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah-Herman berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan keputusan untuk KPU Pusat meninjau ulang hasil pleno KPU Jatim, yang menggugurkan pasangan Khofifah-Herman.
"DKPP memutuskan, memerintahkan KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat dalam rangka pemulihan khofifah-Herman," Ketua DKPP, Jimly Assidiqie dalam membacakan Putusan sidang etik di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).
Hal itu dikarenakan, DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara 3 anggota KPUD Jatim. Dan memberikan sanksi Peringatan keras terhadap Ketua KPUD Jatim, Adry Dewantoro.
"Memberhentikan teradu 2,3 dan 4 atas nama, Najib Hamid, Agus Mahfud Fauzi dan Agung Nugroho sebelum pelaksanaan pengesahan pasangan calon disahkan," jelasnya.
Sehingga, KPUD Jatim tidak diperkenankan membuat keputusan, karena jumlah sementara terdapat 2 Komisioner saja setelah hasil keputusan dibacakan.
Karena itulah, KPU RI harus meninjau kembali dalam memulihkan pasangan calon Khofifah-Herman. Dan, kata Jimly, setelah ada keputusan baru, ke 3 Komisioner secara otomatis status pemberhentian sementara kembali menjadi anggota Komisioner KPU Jawa Timur kembali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, DKPP tidak bisa merubah hasil keputusan KPU. Karena, wilayah DKPP lebih bersifat kode etik.
Jimly sendiri pernah menyatakan, bila DKPP menyatakan KPUD Jatim bersalah, ada kategori pemberian Sanksi.
Pertama, sanksi bersifat mendidik yang biasanya dalam bentuk Peringatan, Teguran ringan maupun berat. Kedua, sanksi berupa hukuman Pemberhentian.(bhc/riz) |