Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Perubahan Perpres Wamen Rusak Sistem Birokrasi
Tuesday 18 Oct 2011 01:01:02
 

Presiden SBY menambah posisi wakil menteri di sejumlah kementerian (Foto: Dok. Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah peraturan presidien (Perpres) Nomor 47 tahun 2009 dengan Nomor 76 Tahun 2011 tentang Wakil Menteri (Wamen) telah merusak sistem birokrasi. Padahal, perencanaan birokrasi harus melalui proses yang matang dan terukur.

Perubahan dengan penerbitan perpres yang dilakukan SBY untuk melonggarkan syarat wamen itu, telah menunjukkan langkah itu hanya berdasarkan pada kepentingan kekuasaan belaka. Sama sekali bukan diperuntukan bagi perbaikan sistem. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/10).

“Jika keputusan itu sebagai niatan politik, sebaiknya tidak dilakukan dengan pendekatannya system. Perubahan perpres untuk menurunkan golongan seseorang, agar memenuhi syarat tertentu secara tiba-tiba, sebuah kekeliruan dalam system peraturan,” ungkap politisi PDP tersebut.

Menurut dia, syarat menjadi wakil menteri yang tidak harus pernah menduduki jabatan setingkat eselon 1A itu, menunjukkan reformasi birokrasi yang dicetuskan pemerintah hanya omong kosong. “Kebijakan itu hanya akan menjadi masalah. Kami akan Tanya ulang konsep reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah sekarang ini,” tandasnya.

Presiden, lanjut dia, tidak boleh seenaknya mengubah peraturan hanya demi meloloskan kepentingan politiknya. Dalam bernegara tidak sepatutnya presiden membuat kebijakan yang tergesa-gesa tanpa perencanaan yang matang. Akhirnya akan terlihat sebagai terobosan yang aneh dan lucu.

Sebelumnya, Presiden SBY telah mengubah syarat wakil menteri tidak lagi harus menduduki eselon 1A atau golongan 4D. Hal ini dilakukan untuk mendudukan Denny Indrayana yang sebagai PNS dan bergolongan 3C itu, dapat menduduki posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2