Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Peserta Askes Otomatis Terdaftar Sebagai Peserta JKN
Wednesday 11 Mar 2015 05:07:30
 

Ilustrasi. BPJS Kesehatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para PNS yang dahulu pernah menjadi peserta Asuransi Kesehatan (Askes) dari Pemerintah sudah otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Instansi tempat para PNS bekerja mesti memberi fasilitas pengganti kepesertaan dari Askes ke JKN.

Demikian terungkap dalam diskusi bertajuk “Analisis atas Pengalihan PT.Askes Menjadi BPJS Kesehatan dan PT.Jamsostek Menjadi BPJS Ketenagakerjaan” di DPR, Selasa (10/3). Diskusi ini hasil kerja sama Bagian Analisa Pemeriksaan BPK dan Pengawasan DPD. Hadir sebagai pembicara Purnawarman Basundono (BPJS Kesehatan), Paryudhianto (BPJS Ketenagakerjaan), dan Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch).

Purnawarman menjelaskan, para PNS itu tak perlu mendaftar lagi untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali bagi yang belum memiliki kartu Askes. Instansi tempat PNS bekerja mesti proaktif mendata ulang kepesertaan Askes untuk kemudian dialihkan ke BPJS Kesehatan. Sementara data peserta PNS yang masuk ke BPJS Kesehatan menjadi otoritas BPJS untuk mengaudit dan memperbarui data.

Pada bagian lain Purnawarman, mengungkapkan, ketika PT.Askes dinyatakan bubar tanpa likuidasi, semua aset, liabilitas, dan hak hukum beralih ke BPJS Kesehatan. PT.Askes pun sudah diaudit oleh akuntan publik untuk mengetahui posisi terakhir neraca keuangannya. Ada sedikit masalah pengalihan terutama menyangkut tunggakan PT.Askes senilai lebih dari Rp943 miliar oleh pemerintah daerah. Tunggakan itu terus ditagih.

Sementara, Paryudhianto memaparkan, jaminan kesejahteraan bagi para pegawai tidak tetap (PTT)) di semua instansi pemerintah masih menyisakan banyak masalah. Program BPJS Ketenagakerjaan bagi para PTT yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) mestinya sudah di-cover instansi tempatnya bekerja.
Hanya saja karena program ini baru dirilis per 1 Januari 2015 jadi tentu belum semua masalah terselesaikan. Rancangan Peraturan Pemerintah menyangkut perlindungan para pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan belum turun. Jadi, masih menunggu seperti apa pengaturannya kelak.

JKK dan JKM ditanggung oleh instansi tempat PTT bekerja. Sementara JHT ditanggung instansi sebesar 3,7% dan peserta dalam hal ini PTT 2%. “Yang jelas kami nanti akan melakukan koordinasi dengan setiap instansi. Jadi, kami mempunyai cabang-cabang. Cabang-cabang terdekat itulah yang nanti akan meng-cover instansi berada. Ada petugas khusus yang nanti akan bertanggung jawab,” papar Paryudhianto.(mh,gt/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2