SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dengan slogan memerangi Narkoba kembali meraih prestasi dengan yang kembali membekuk 4 orang wanita yang berstatus janda dalam sebuah rumah kos di Jl. Cut Meutia, RT. 1, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Minggu (2/11) sedang berpesta Sabu. Keempat Janda yang 3 pelaku diantaranya residiivis dalam kasus yang sama baru menghirup udara bebas pada Juni dan Juli 2014 yang lalu.
Dari ke 4 pelaku yang berstatus Janda yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, TS (34), DI (34), EL (35) dan AN (37), beserta barang bukti Sabu 0,32 gram, juga dengan alat hisap jenis bong dengan sisa Sabu yang baru digunakannya, ujar Bambang Budianto, Kasat Narkoba Polres Samarinda kepada wartawan, Senin (3/11).
Bambang menuturkan bahwa, berawal dari informasi masyarakat bahwa ke empat orang janda tiga diantaranya residivis narkoba yang baru keluar dari penjara bulan Juni dan Juli 2014, diantaranya TS sebagai pemilik barang haram jenis sabu yang dihukum 5,6 tahun dan baru bebas pada Juni 2014 sedangkan DI dan EL juga dalam kasus yang sama yang di vonis penjara oleh Hakim PN Samarinda selama 7 tahun dan baru bebas Juli 2014, jadi kesemuanya itu adalah para pemain lama. Polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. Dalam penangkapan tersebut keempatnya sedang melakukan pesta Sabu.
“Dari keempat pelaku yang semuanya janda tersebut 3 pelaku yang merupakan residivis narkoba yang baru bebas, mereka adalah TS pemilik Sabu yang baru menghirup udara bebas pada Juni 2014 dan DI dan EL juga baru bebas Juli 2014,” ujar bambang.
Kasat Resnarkoba, Polresta Samarinda, Kompol Bambang Budiyanto mengatakan ke empat orang tersebut adalah pemakai lama. “Mereka sudah ketergantungan. Jadi bawaannya ingin pakai barang (sabu-sabu) terus, hasil pemeriksaan sementara SS adalah milik TS yang baru diambil dari salah satu pengedar dan dipakainya bareng-bareng," terang Bambang.
“Dari penggerebekan tersebut barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram, satu pipet kaca yang masih berisi sabu, serta satu handphone, sabu di pipetnya masih ada. Itu baru dipakai sebagian. Sisanya yang ada dalam plastik paketan kecil masih,” pungkas Bambang.(bhc/gaj) |