JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa wartawan harus menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk aparat Kepolisian.
Sebab dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU No.40/Tahun 1999, tentang pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Terkait dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok preman terhadap wartawan media online BeritaHUKUM.com, H. Putra Darus, pada Minggu (10/11), sekitar pukul 21.03 WIB merupakan tindakan biadab dan tidak dapat ditolerir, apapun motifnya.
Hal tersebut dikatakan Muhammad Jokay, dari Forum Diskusi Wartawan (Fordiswan). Lebih lanjut Muhammad Jokay selaku Dewan Pembina Fordiswan, mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polsek Cilandak untuk segera menangkap para pelaku dan menghukum seberat-beratnya, demikian pernyataan Fordiswan yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com.
Senada dengan Muhammad Jokay, Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan melalui pesan pendeknya via media social, juga menegaskan, agar Polisi khususnya Polsek Cilandak agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan baik terhadap pelaku maupun orang yang menyuruhnya, apabila terkait dengan pemberitaan pers, demikian ujar Ketua PWI Jaya.
Disisi lain, Ketua Serikat Pekerja Kewartawanan (Serikat Pewarta), Masfendi saat dikonfirmasi terkait terjadinya kekerasan terhadap wartawan, menyatakan sangat menyayangkan tindakan brutal tersebut. Lebih lanjut Masfendi yang saat ini juga aktif dalam gerakan buruh, mendesak agar aparat Kepolisian mampu mengungkap secara gamblang apa motif penyerangan tersebut, dan menyeret para pelakunya, untuk dihukum seberat-beratnya.
“Apalagi kejadian ini secara terang-terangan dilakukan di depan kantor media, ini merupakan bentuk terror, apalagi media online BeritaHUKUM.com
selama ini dikenal cukup kritis dalam pemberitanya. Ini harus menjadi perhatian yang serius dari semua pihak, terutama aparat kepolisian,” tegas Ketua Serikat Pewarta.(bhc/rat)