Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Petinggi Polda Jatim akan Dilaporkan ke Propam
2018-05-21 07:48:03
 

Ilustrasi. Kapolri Jenderal (Polisi) Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin beserta Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha, dan penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian serta Kadiv Propam Mabes Polri oleh ES MMP Law Firm, Kuasa Hukum Direksi PT Bumi Samudera Jedine Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso.

“PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan negara. Selain menciptakan lapangan kerja, proyek-proyeknya bermanfaat bagi pengembangan pembangunan dan perekonomian daerah. Kriminalisasi dan praktik mafia hukum yang dilakukan sangat kasar dan vulgar,” kata Edi dari ES MMP Law Firm, di Jakarta, Minggu (20/5).

“Peristiwa ini tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pidana penipuan, karena PT Bumi Samudera Jedine selaku pengembang sudah memiliki izin lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014,” ujar Edi dalam keterangannya kepada wartawan.

Penetapan tersangka dan penahanan Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso oleh penyidik Unit III Subdit II Polda Jawa Timur diduga tanpa alat bukti kuat. Bahkan, sejak ditahan 19 April 2018, kliennya mengalami intimidasi secara psikologis dan menderita secara psikis. Terlebih, Dirreskrimum selama (17-18 Mei 2018) diduga menemui dan menekan kedua tersangka.(bh/mdb)




 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2