JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin beserta Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha, dan penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian serta Kadiv Propam Mabes Polri oleh ES MMP Law Firm, Kuasa Hukum Direksi PT Bumi Samudera Jedine Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso.
“PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan negara. Selain menciptakan lapangan kerja, proyek-proyeknya bermanfaat bagi pengembangan pembangunan dan perekonomian daerah. Kriminalisasi dan praktik mafia hukum yang dilakukan sangat kasar dan vulgar,” kata Edi dari ES MMP Law Firm, di Jakarta, Minggu (20/5).
“Peristiwa ini tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pidana penipuan, karena PT Bumi Samudera Jedine selaku pengembang sudah memiliki izin lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014,” ujar Edi dalam keterangannya kepada wartawan.
Penetapan tersangka dan penahanan Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso oleh penyidik Unit III Subdit II Polda Jawa Timur diduga tanpa alat bukti kuat. Bahkan, sejak ditahan 19 April 2018, kliennya mengalami intimidasi secara psikologis dan menderita secara psikis. Terlebih, Dirreskrimum selama (17-18 Mei 2018) diduga menemui dan menekan kedua tersangka.(bh/mdb)
|