Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Petugas Lapas Meulaboh Aceh, Diduga Menganiaya Napi
Thursday 31 May 2012 16:59:35
 

Narapidana Hendra Suadi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEULABOH ACEH (BeritaHUKUM.com) – Petugas lapas Meulaboh Aceh, diduga menganiaya tahananya. Hal itu berdasarkan pengaduan keluarga salah satu narapidana (napi) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Meulaboh.

Menurut Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat, napi yang diketahui bernama Hendra Suadi (29), mengadu kepada keluarganya bahwa dirinya di aniaya petugas Lapas Meulaboh. “ Dan pihak keluarganya, langsung datang ke kami untuk meninta bantuan hukum. Saat ini pihak keluarga Hendra sudah memberikan kuasanya kepada kami,” ujar saat ditemui wartawan di kantornya, Aceh, Kamis (31/5).

Rahmat menambahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, Hendra sering dianiaya selama menjalani hukuman. “Dan bukan hanya aniaya yang dialami napi, petugas pun tidak segan-segan mengancam korban tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat dan asimilasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, Hendra pun pernah diminta membuat pengakuan, bahwa memar dimata bukan karena dipukul melainkan karena kejendol pintu. Selain itu, dirinya juga dipaksa menandatangani BAP bahwa dirinya pernah berusaha melarikan diri.

Untuk itu, LBH Banda Aceh melayangkan surat ke Menteri Hukum dan HAM melakukan investigasi mendalam kejadian ini. “Kami perlu ingatkan, serangkaian perlakuan yang tidak patut tersebut yang diperbuat oleh oknum petugas Rutan/Lapas merupakan suatu proses yang sesat, tidak lazim dan tidak biasa dilakukan dalam praktek sebagaimana sesuatu kelaziman yang dilakukan oleh sebuah institusi resmi negara lainnya, yakni Rutan/Lapas di di Indonesia. Sebab kebiasaan itu sangat bertetangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Rahmat.

Selain kepada Menteri Hukum dan HAM, surat ini juga ikut ditembuskan kepada beberapa institusi seperti DPR-RI, DPRA, DPRK, Komnas HAM pusat dan Aceh. Termasuk kepada Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dari apa yang kita sampaikan, kita mohon kepada Menteri Hukum dan HAM turun ke LP Meulaboh untuk melakukan investigasi yang mendalam dan penindakan tegas terhadap pegawainya yang melakukan penganiayaan disertai perbuatan perlakuan yang tidak patut lainnya atas diri korban,” pungkas Rahmat. (bhc/put)




 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2