MEULABOH ACEH (BeritaHUKUM.com) – Petugas lapas Meulaboh Aceh, diduga menganiaya tahananya. Hal itu berdasarkan pengaduan keluarga salah satu narapidana (napi) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Meulaboh.
Menurut Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat, napi yang diketahui bernama Hendra Suadi (29), mengadu kepada keluarganya bahwa dirinya di aniaya petugas Lapas Meulaboh. “ Dan pihak keluarganya, langsung datang ke kami untuk meninta bantuan hukum. Saat ini pihak keluarga Hendra sudah memberikan kuasanya kepada kami,” ujar saat ditemui wartawan di kantornya, Aceh, Kamis (31/5).
Rahmat menambahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, Hendra sering dianiaya selama menjalani hukuman. “Dan bukan hanya aniaya yang dialami napi, petugas pun tidak segan-segan mengancam korban tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat dan asimilasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, Hendra pun pernah diminta membuat pengakuan, bahwa memar dimata bukan karena dipukul melainkan karena kejendol pintu. Selain itu, dirinya juga dipaksa menandatangani BAP bahwa dirinya pernah berusaha melarikan diri.
Untuk itu, LBH Banda Aceh melayangkan surat ke Menteri Hukum dan HAM melakukan investigasi mendalam kejadian ini. “Kami perlu ingatkan, serangkaian perlakuan yang tidak patut tersebut yang diperbuat oleh oknum petugas Rutan/Lapas merupakan suatu proses yang sesat, tidak lazim dan tidak biasa dilakukan dalam praktek sebagaimana sesuatu kelaziman yang dilakukan oleh sebuah institusi resmi negara lainnya, yakni Rutan/Lapas di di Indonesia. Sebab kebiasaan itu sangat bertetangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Rahmat.
Selain kepada Menteri Hukum dan HAM, surat ini juga ikut ditembuskan kepada beberapa institusi seperti DPR-RI, DPRA, DPRK, Komnas HAM pusat dan Aceh. Termasuk kepada Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dari apa yang kita sampaikan, kita mohon kepada Menteri Hukum dan HAM turun ke LP Meulaboh untuk melakukan investigasi yang mendalam dan penindakan tegas terhadap pegawainya yang melakukan penganiayaan disertai perbuatan perlakuan yang tidak patut lainnya atas diri korban,” pungkas Rahmat. (bhc/put)
|