Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Djoko Suyanto
Pilih Patuh, Pemerintah Serahkan Masyarakat Menilai Putusan MK
Saturday 15 Feb 2014 11:28:28
 

Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2), didampingi Menteri Hukum Dan HAM Amir Syamsudin (kanan) dan Basrief Arief Jaksa Agung RI (kiri).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah tidak memiliki pendapat apapun terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2) menegaskan, keinginan masyarakat luas, para ahli, dan praktisi hukum, para kepala lembaga negara, DPR dan pemerintah untuk mengembalikan kewibaan MK menjadi tidak dapat terpenuhi, karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 telah dibatalkan MK.

“Upaya-upaya kita memperbaiki lembaga MK telah dibatalkan oleh MK sendiri yang sifatnya final dan mengikat," kata Djoko Suyanto.

Ia menegaskan, pemerintah selalu taat dan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kita serahkan kepada masyarakat, pada cerdik pandai, para pengamat dan para ahli, serta anggota parlemen untuk menilainya sesuai dengan kapasitas masing-masing," kata Djoko, yang didampingi Menteri Hukum Dan HAM Amir Syamsudin.
Menko Polhukam berharap, dalam menjalankan tugasnya pada masa mendatang, MK dengan kewenangan dan kekuasaan yang sangat luar biasa, dapat mengemban tugas beratnya ditengah kesan publik yang belum tentu benar terhadap MK. Apalagi, lanjut Menko Polhukam, menjelang Pemilu 2014 yang sarat dinamika dan permasalahan.

Djoko menilai, putusan MK yang membatalkan upaya pemerintah mengembalikan wibawa merupakan tantangan yang harus dihadapi sendiri oleh MK.

Ia kemudian mengutip Pasar 24 c Ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kemewangan yang sangat luar biasa, dan tidak boleh keliru dalam memutuskan sesuatu. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk:

1. Menguji Undang-undang terhadap UUD;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus dalam sengketa hasil pemilu;
5. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sesuai dengan amanat UUD.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (13/2), mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK yang mengatur mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi.

Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis menilai undang-undang itu berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim MK yang memutuskan pembatalasan UU No. 4/2014 itu terdiri atas Ketua: Hamdan Zoelva, anggota-anggota: Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi.(WID/Setkab/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Djoko Suyanto
 
  Pilih Patuh, Pemerintah Serahkan Masyarakat Menilai Putusan MK
  Menko Polhukam Sesalkan Sikap Anas
  Terkait Pembukaan Kantor Pusat Free West Papua, Kemenlu Akan Panggil Dubes Inggris
  Tindak Tegas Pelaku, Tapi Tidak Ada Peningkatan Status di Papua
  Menko Polhukam: Azas Kebhinekaan Alat Pemersatu Pembangunan Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2