Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Pimpinan DPR Dorong RUU Pro Rakyat Diprioritaskan Pembahasannya
Monday 30 Dec 2013 15:15:34
 

Ketua DPR RI, Marzuki Ali.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie mengungkapkan, dari ketiga fungsi DPR yaitu legislasi, pengawasan dan penetapan APBN, ada yang agak memprihatinkan terkait fungsi legislasi. Pimpinan DPR dalam kaitan ini sudah berusaha keras bagaimana produktifitas legislasi ini bisa ditingkatkan dengan memfasilitasi berbagai rapat konsultasi. Juga memanggil Pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Komisi-komisi untuk mengupayakan bagaimana semua alat kelengkapan Dewan memberi perhatian serius terhadap fungsi legislasi.

Tetapi rupanya belum menampakkan hasil, sehingga Pimpinan Dewan mengubah polanya dengan memprioritaskan rancangan undang-undang (RUU) yang pro rakyatlah yang didahulukan pembahasannya.

�Karena itu kita prioritaskan RUU yang benar-benar diperlukan oleh rakyat, kita dorong untuk diselesaikan,� tegasnya kepada wartawan Senin (30/12) mengenai refleksi akhir tahun atas kinerja DPR selama tahun 2013.

Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Ketua DPR menilai telah berjalan baik dengan berbagai bentuk yang dilakukan komisi maupun pansus dengan mitra kerjanya. Meski demikian, dalam soal pengawasan ini ada yang khusus tampil cukup menonjol seperti Tim Pengawas kasus Bank Century kendati lebih banyak ke konteks politiknya. Kepada aparat penegak hukum Marzuki mendesak agar tidak meninggalkan sisa pekerjaan pada akhir periode ini.

Untuk pelaksanaan fungsi penetapan APBN, Ketua DPR menilai sebagai rutinitas dan bisa menyelesaikan dengan baik, tepat waktu. Walaupun begitu, secara substansi DPR belum memiliki lembaga pendukung yang mampu berdiskusi setara dengan pemerintah.

Khusus masalah pemberantasan korupsi, Pimpinan DPR dari Partai Demokrat ini mengatakan selain KPK ada aparat lain yang juga melakukan pemberantasan korupsi yaitu kejaksaan dan kepolisian. Kasus-kasus yang diungkap Kejagung jumlahnya ribuan sedangkan KPK beberapa puluh kasus. Namun publikasi KPK sangat luar biasa, dan masuk ke ranah politik apalagi yang ditangkap orang-orang politik.

�Itu yang menunjukkan seolah-olah hanya KPK saja yang bekerja memberantas korupsi, padahal kejaksaan juga melakukan penindakan dan banyak kasus korupsi yang ditindaklanjuti. Jadi jangan hanya KPK, aparat penegak hukum lain juga perlu diapresiasi,� tukasnya dengan menambahkan, semuanya masih ada kekurangan termasuk KPK. Tidak ada manusia 100% sempurna, masih ada godaan setannya. � Ini yang harus dipahami�(mp/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2