Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Legislasi
Pimpinan DPR Minta Presiden Bantu Penyelesaian RUU
Friday 17 Aug 2012 02:44:43
 

Para Pimpinan DPR RI (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR RI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantu meminimalisir berbagai hambatan sehingga efektifitas penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) dapat diopimalisasi.

"Beberapa hambatan penyelesaian RUU antara lain, karena adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam terhadap suatu substansi baik antara DPR dan pemerintah maupun di antara fraksi-fraksi di DPR," kata Marzuki Alie pada pidatonya saat memimpin rapat paripurna pembukaan masa persidangan pertama DPR RI tahun 2012-2013 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis malam.

Rapat paripurna pembukaan masa persidangan tersebut dihadiri antara lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, para menteri kabinet, serta anggota DPR RI dan DPD RI.

Menurut Marzuki, DPR RI berpandangan bahwa perencanaan program legislasi nasional (Prolegnas) merupakan tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah.

Karena Prolegnas, kata dia, disusun sebagai instrumen pembangunan hukum sekaligus sebagai bagian dari pembangunan nasional yang pada hakekatnya menjadi sarana untuk mewujudkan tujuan nasional.

"Prolegnas disusun berdasarkan pada kebutuhan hukum yang nyata dan terukur," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Marzuki juga mengingatkan, fraksi-fraksi dan anggota DPR agar lebih memperhatikan optimalisasi fungsi legislasi dengan pembahasan yang lebih intensif dan efektif.

Marzuki menjelaskan, pada masa persidangan pertama hingga keempat tahun sidang 2011, DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan 26 RUU, baik RUU prioritas yang diusulkan oleh DPR dan pemerintah maupun UU kumlatif terbuka yakni RUU yang terkait dengan APBN dan pengesahan konvensi.

Di antara RUU yang sudah disetujui, menurut dia, RUU Pendidikan Tinggi yang pembahasannya mengalami beberapa kali perpanjangan.

"Pembahasan RUU Pendidikan Tinggi dilakukan secara ketat dan kompehensif dengan menerima banyak masukan elemen masyaralat,pemangku kepentingan dan pemerhati pendidikan, sebelum disetujui," katanya, seperti yang dikutip pada Antaranews, Kamis (16/8).

Menurut dia, RUU Penddikan Tinggi yang sudah disahkan, merupakan bentuk tanggung jawab atas pengaturan pengelolaan perguruan tinggi yang harus berpihak kepada masyarakat serta harus mampu menjawab semua persoalan pendidikan. (jk/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Legislasi
 
  Pimpinan DPR Minta Presiden Bantu Penyelesaian RUU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2