Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Pimpinan KPK Tepis Isu Perpecahan
Thursday 15 Mar 2012 20:08:10
 

Pimpinan KPK jumpa press (Foto: @KPK_RI)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan jumpa press di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3). Guna menepis tudingan adanya perpecahan di antara mereka. “Kami masih diberikan kesehatan, tetap kompak dan solid, serta terus berusaha menyelesaikan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Abharam menambahkan bahwa media adalah mitra KPK untuk berperan serta memberantas korupsi. Menurutnya KPK tidak mungkin berkerja sendiri. “ Karena KPK bukan Superman, KPK hanyalah lembaga superbody yang diberikan kewenangan dan tugas besar oleh negara berdasarkan Undang-Undang KPK.”tambahnya.

Karo Humas KPK, Johan Budi pun menyatakan hal senada, menurutnya perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa. “Perbedaan pendapat itu adalah hal yang biasa, bahakan dalam hidup ini yang hakiki adalah perbedaan pendapat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai isu kisruh internal KPK berlebihan, manipulatif dan cenderung tendensius. Tetapi Bambang membenarkan pada Senin 12 Maret lalu sebagian besar penyidik menemui pimpinan KPK di ruang rapat pimpinan. Tetapi hanya sebatas diskusi. "Tidak benar mempersoalkan teman-teman penyidik yang berkaitan dengan protes memprotes kalau nanti bisa dijelaskan oleh teman-teman penyidik itu sendiri hubunganya sebatas diskusi," tuturnya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, bahwa para penyidik menyampaikan sudah seperti keluarga dan Pimpinan KPK sebagai orang tuanya, sehingga terkait pemulangan Penyidik mereka hanya ingin berdiskusi dengan Pimpinan KPK. "Mereka minta penjelasan kok, kenapa ada sebagian temannya (Penyidik) yang ditarik kembali ke Mabes polri."jelasnya.

Menurut Bambang, penarikan Penyidik bukanlah hal pertama karena penarikan bisa kontrak penyidik sudah habis, bisa karena independensi dan terakhir karena ada Promosi.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK terus diterpa Isu' tidak sedap, mulai dari adanya perpecahan di tingkatan Pimpinan hingga penarikan para Penyidik ke Institusi asalnya seperti Polri dan Kejaksaan. (dbs/biz)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2