JAKARTA-Ada tiga kriteria yang patut dipertimbangkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) dalam menentukan penilaian kandidat. Pasalnya, keberanian dan ketegasan dalam perang melawan korupsi tidaklah cukup. Ada beberapa kriteria pendukung yang cukup penting.
Menurut mantan anggota Pansel Capim KPK Hikmahanto Juwana di Jakarta, Sabtu (6/8), kriteria tersebut ada tiga yang patut menjadi pertimbangan Pansel. Yang paling utama adalah kredibilitas dan integritas calon. Pansel harus menanyakan terkait kredibilitas dan integritas, agar di kemudian hari ketika menjabat, yang bersangkutan tidak tersandera dengan apapun meski isu atau masalah yang terkait itu sangat kecil.
“Dalam wawancara akhir, pansel harus mendapatkan jawaban dari sang calon. Ia harus secara terbuka berani membuka kepada publik, sehingga masyarakat bisa tahu dan jawaban tersebut menjadi acuan publik dalam mengawal kredibilitas dan integritas calon. Pansel juga harus memperhatikan kemungkinan ada lobi-lobi sejumlah calon dengan anggota DPR. Mereka ini harus langsung dicut, karena menjadi anggota KPK pinsipnya adalah nothing to loose,” jelas pakar hukum UI ini.
Selanjutnya, kata Hikmahanto, Pansel juga harus memperhatikan pemahaman terhadap masalah korupsi dan kecerdasan calon dalam menanganinya ketika kelak menjadi pimpinan KPK. Pasalnya, pimpinan KPK tidak boleh sekedar mengandalkan kemampuan para staf, ketika menjadi pimpinan KPK. Berbagai inisatif untuk memberantas korupsi harus datang dari para pimpinan KPK. “Proses ini harus top down, bukan bottom up," tandasnya.
Terakhir, Pansel harus menilai kelenturan kepribadian masing-masing calon pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang terpilih ini harus cepat menyesuaikan dan beradaptasi dengan pimpinan KPK lain. Dengan begitu, mereka langsung bekerja dan tak waktu lama untuk beradaptasi. “Masing-masing pimpinan KPK harus dapat bersinergi. Hal ini penting mengingat pimpinan KPK harus bekerja secara kolektif. Disamping itu kelenturan kepribadian perlu, karena pimpinan KPK harus bekerja dengan birokrasi yang ada," jelas Hikmahanto
Minim Risiko
Sementara itu, anggota Pansel Capim KPK Akhiar Salmi mengatakan, pihaknya juga memiliki calon yang meinim risiko, selain faktor integritas dan komitmen. Minim risiko ini, maksudnya dia tidak ada peluang untuk diganggu oleh orang-orang yang anti atau pro terhadap pemberantasan korupsi. Pasalnya, jika calon terpilih nanti terus-menerus mendapat gangguan dari luar, maka bisa membuat kinerjanya berjalan tidak maksimal. Energinya akan terkuras untuk melakukan bantuhan.
Keinginan Pansel KPK untuk mencari calon yang minim risiko didasarkan pada pengalaman di masa lalu. Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, dan Chandra M Hamzah adalah contoh nyata bagaimana pimpinan KPK yang mendapat gangguan dari luar. Pengalaman masa lalu itulah yang jadi pelajaran sangat penting bagi Pansel KPK untuk mencari calon yang minim risiko. "Kita ingin orang yang duduk di situ, mudah-mudahan 100 persen fokus untuk kerjaannya. Tidak sibuk dengan mengurusi kritik-kritik orang terhadap dia. Itu yang kita inginkan," jelasnya.
Pada bagian lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, sebaiknya Komite Etik KPK jangan hanya terfokus menjadikan pemberitaan media dalam melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pimpinan KPK. Pemberitaan media itu harus ditempatkan sebagai data sekunder saja. Meski demikian, kalau pemberitaan media massa terkait tudingan Nazarudin tersebut merupakan hal yang penting “Komite etik harus mencari data primernya,” kata dia.
Menurut dia, sebaiknya pemberitaan media mengenai tudingan miring yang dialamatkan M Nazarudin ke sejumlah pimpinan KPK sebaiknya dijadikan salah satu instrumen saja. Komite etik harus bisa memperoleh bukti riil dan relevan. Salah satunya adalah rekaman cctv di rumah Nazarudin yang menyebut kalau wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah memang pernah kerumahnya. “Komite etik harus mengkroscek benar atau tidaknya pertemuan tersebut,” cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, selain membahas mengenai mekanisme pemeriksaan yang akan dilakukan, rapat komite juga membahas pemberitaan media terkait tudingan Nazarudin. Kesimpulan dari pemberitaan tersebut nantinya akan dijadikan bahan pemeriksaan. Dirinya juga akan meminta keterangan pimpinan media untuk menerapkan gaya media dalam mendaptkan data.(mic/spr)
|