LAMPUNG, Berita HUKUM - Usai rapat pleno terbuka yang diadakan di Hotel Novotel Bandar Lampung, Minggu (8/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018.
Rapat pleno terbuka KPU Lampung dengan agenda membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara di 15 Kabupaten/Kotamadya di Lampung ini dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Lampung.
Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Arinal - Nunik yaitu Toni Eka Candra menyatakan, apresiasi serta rasa terima kasih kepada seluruh pihak dan instansi terkait yang berperan serta menyelenggarakan Pilkada Lampung.
"Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai," kata Toni Eka Candra.
Sementara, Ketua Panwaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan dalam kontestasi politik lima tahunan kali ini, tidak ada catatan negatif dalam pelaksanaan Pilkada Lampung.
Hanya saja, lanjut Fatikhatul, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.
"Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019," ujar Fatikhatul Khoiriyah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menandatangani 8 eksemplar berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon untuk diserahkan kepada KPU RI dan juga sebagai arsip.
"Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani," pungkasnya.(wa/bh/mos) |