Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BBM Ilegal
Polda Kaltim Tangkap Penimbun BBM Diduga Ilegal, Amankan 150 Ton
2016-05-30 07:54:24
 

Ilustrasi. Barang Bukti 4 Mobil Tangki BBM di Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap kegiatan jual beli BBM solar dan bensin diduga ilegal di Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda pada, Sabtu (28/5) sekitar pukul 16.00 Wita, serta mengamankan barang bukti berupa 150 ton BBM jenis bensin dan solar.

Sumber yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com di Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Mabes Polri beberapa hari melakukan pengintaian atas kegiatan jual beli BBM solar dan bensin oleh PT. BBI dan PT. JBS oleh pelaksana kegiatan diduga milik warga berinisial HJF di Jalan H. Marhusin RT. 18 No. 07 Kelurahan Sungai Kapi, Damarinda yang diduga kuat secara ilegal.

Dalam operasi penangkapan oleh Polda di kediaman HJF dalam bisnisnya melakukan jual beli bensin dan solar secara ilegal dengan melakukan kegiatan penimbunan bahan bakar diluar ketentuan peraturan yang berlaku, dengan menggunakan sarana darat berupa 10 unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter dan kapasitas 5.000 liter, jelas Sumber, yang namanya tidak ingin disebutkan.

Selain sarana darat, HJF juga memiliki 2 SPOB air yang terletak dibelakang rumahnya yaitu SPOB Bintang Samudera 01 dan LCT KMT Rindiani 02 juga SPOB Alvina dan SPOB Playfood yang asal muasal barangnya tidak berdokumen dengan jelas, terang Sumber.

"Saat penangkapan, Sabtu (28/5) sore dari Polda Kaltim mengamankan 150 ton Barang Bukti berupa bensin dan solar yang tersimpan di beberapa tangki dan SPOB dan LCT," ujar Sumber.

Kadit Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan yang dikonfirmasi pewarta pada Sabtu (28/5) malam mengakui, benar adanya penangkapan yang dilakukan jajarannya di Sungai Kapi, namun belum bisa menjawab secara rinci kronologis penangkapannya dan barang bukti yang diamankan. "Ya saat ini masih dalam pemeriksaan, belum masih dalam pemeriksaan," tegas Kombes Fajar.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2