Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Omnibus Law
Polda Metro Bongkar Kelompok Akun Medsos Penghasut Pelajar pada Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
2020-10-28 03:33:42
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Ditreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan Ditreskrimsus PMJ Kombes Pol Roma Hutajulu saat membeberkan hasil pengungkapan akun penghasut pelajar.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana membeberkan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus keterlibatan pelajar pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang terjadi tanggal 8, 13, dan 20 Oktober 2020 lalu.

Dari hasil pengembangan itu, Nana mengungkapkan, beberapa kali aksi unjuk rasa yang berujung ricuh disinyalir dari hasutan dan ajakan yang diedarkan melalui group-group media sosial. Ia pun mengatakan, pihaknya telah membongkar dan mengelompokkan sumber jaringan akun-akun media sosial yang berisi hasutan dan ajakan itu.

"Saya kelompokkan menjadi 2 kelompok. Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi," beber Nana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/10).

Untuk kelompok kedua, lanjut Nana, adalah para pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat rusuh.

"Kelompok 2, pelaku yang menggerakkan, dimana kelompok yang mengadu, memposting dan menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung," terang Nana.

Nana mengungkapkan, pengungkapan jaringan atau kelompok kedua, merupakan pengembangan dari kelompok pertama yakni pelaku lapangan. Hasil penyelidikan, awalnya ada tiga orang yang ditangkap berinisial FI (16), MN (17) dan MA (15). Mereka merupakan kreator dan admin grup WhatsApp (WAG) Jaktim Omnibus Law.

"Kemudian kami kembangkan, menangkap dua orang berinisial AP dan FS, kreator dan admin WAG Demo Omnibus Law," katanya.

Menurut Nana, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang pelajar berinisial MAR (16) selaku kreator serta admin WAG STM se-Jabodetabek dan akun Facebook ATM se-Jabodetabek Masih ada tiga orang admin yang masih dalam pengejaran polisi.

"MAR ini adalah yang mengambil postingan-postingan sebagai bahan hasutan dari akun Facebook STM se-Jabodetabek ke WAG STM se-Jabodetabek," jelasnya.

Menurut Nana, Facebook STM se-Jabodetabek ini merupakan pangkal dari jaringan kelompok penghasut atau provokator melalui media sosial. Kemudian jaringan diturunkan ke WAG STM se-Jabodetabek, selanjutnya ke WAG Demo Omnibus Law, dan WAG kewilayahan seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan lainnya. Lalu terpecah lagi menjadi beberapa sel WAG per sekolah, kemudian terbagi lagi dalam kelompok angkatan hingga alumni, bahkan teman main.

"Sementara ini, baru wilayah Jakarta Timur yang sudah kami ungkap. Ini masih kami kembangkan lagi apakah ada wilayah-wilayah lainnya. Ini semua pelakunya adalah pelajar," jelasnya.

Nana melanjutkan, dari tersangka MAR penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menangkap empat orang admin Facebook STM se-Jabodetabek.

"Facebook STM se-Jabodetabek ini ditangani oleh Krimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan pengembangan Subdit Cyber Crime ditangkap empat orang admin dan kreator Grup STM se-Jabodetabek. Inisialnya WH (16), MLAI (16), GAS (16), dan JF (17). Untuk barang bukti yang kami dapatkan ada empat unit handphone dan satu unit laptop," bebernya.

Untuk para tersangka yang melakukan pelanggaran pidana di lapangan dijerat Pasal 212 terkait melawan petugas, Pasal 218, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan perusakan terhadap barang serta orang, dan Pasal 406 KUHP. Sementara, para tersangka kelompok penghasut melalui media sosial dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun, Pasal 160 KUHP, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 6 tahun, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2