JAKARTA, Berita HUKUM - Di wilayah hukum Polda Metro Jaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama tahun 2018 situasi kamtibmas secara umum kondusif. Untuk menekan kasus menonjol, Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan upaya secara preemtif, preventif dan represif.
"Kasus-kasus menonjol dalam waktu singkat dapat diungkap. Polda Metro Jaya terus memperbaiki sistem pelayanan menuju penyelenggaraan negara yang lebih baik (good governance)," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/12).
Irjen Pol Idham Azis menjelaskan, situasi yang aman kondusif tersebut memberikan dampak fisik dan psikis rasa aman masyarakat serta mendorong iklim investasi di tingkat lokal maupun nasional. Untuk indikator situasi aman kondusif tersebut dapat dilihat dari penurunan kasus tindak pidana yang terjadi tahun 2018 dibanding tahun 2017.
"Jumlah kasus tindak pidana (crime total) mengalami penurunan dari 34.227 kasus pada tahun 2017, menjadi 32.301 kasus pada tahun 2018, atau turun sebanyak 1.926 kasus (- 5,62%). Sedangkan persentase tingkat penyelesaian tindak pidana (crime clearence) pada tahun 2018 mengalami kenaikan," tuturnya.
Bila pada 2017 dari 34.227 kasus yang selesai sebanyak 27.084 , maka di tahun 2018 dari 32.301 kasus ada sebanyak 28.316 kasus yang mampu diselesaikan.
"Pada tahun 2017 sebesar 79%, sedangkan tahun 2018 menjadi 88% atau mengalami kenaikan sebesar 9%," terang Irjen Pol Idham Aziz.
Dengan estimasi jumlah penduduk DKI Jakarta dan sekitarnya (wilayah hukum Polda Metro Jaya) sebanyak 22.745.259 jiwa maka crime rate (resiko penduduk terkena tindak pidana) mengalami penurunan dari 150 orang pada tahun 2017 menjadi 142 orang pada tahun 2018. Atau turun sebanyak 8 orang, atau turun 5,33%.
"Crime clock mengalami perlambatan selama 1 menit 23 detik yaitu dari 15 menit 4 detik pada tahun 2017, menjadi 16 menit 27 detik pada tahun 2018. Artinya pada tahun 2018 setiap 16 menit 27 detik terdapat 1 kasus kejahatan," pungkas Irjen Pol Idham Aziz.(bh/as) |