JAKARTA, Berita HUKUM – Polda Metro Jaya semakin tegas menindak pengendara terhadap yang nekat menerobos jalur busway, terhitung selama alam 3 hari ini, polisi telah menilang 1.672 kendaraan yang menerobos jalur busway. “Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 30 Oktober-2 November 2013 telah menilang 1.672 kendaraan. Barang bukti yang disita 1.039 SIM dan 633 STNK,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Sabtu (2/11) di Jakarta.
Hindarsono menjelaskan bahwa para penerobos tertinggi berada di wilayah Jakarta Barat. Sedangkan penerobos terendah yakni di Utara. “Di Jakarta Barat ada 233 tilang, Jakarta Utara 43 tilang, Jakarta Pusat 130 tilang, Jakarta Selatan 53, dan Jakarta Timur 152,” ungkapnya.
Adapun jenis kendaraan yang menerobos, masing-masing: sepeda motor 1.055, kendaraan pribadi 431, angkutan umum 135, dan kendaraan beban 51. Terkait denda Rp1 juta bagi mobil dan Rp500 ribu untuk motor belum ditentukan waktunya. Petugas masih melakukan sosialisasi.
Ditambahkannya, bahwa Kepolisian RI berencana mengeluarkan website baru agar warga dapat melaporkan tentang permasalah lalu lintas yang akan dikemas secara interaktif, dimana masyarakat dapat berpartisipasi. “Warga yang melihat kejadian bisa memberikan informasi atau foto ke wibsite tersebut. Nanti akan ditindaklanjuti,” pungkas Hindarsono. (bhc/mdb)
|