Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Polda Metro Jaya Melimpahkan Berkas Aktor Tio Pakusadewo ke Kejari
2018-04-03 16:23:37
 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander saat memberikan keterangan pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas aktor Tio Pakusadewo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, terkait kasus narkotika. Pelimpahan tahap 2 merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander mengatakan aktor kawakan itu mengaku telah tobat. Selain itu, Tio banyak membantu memecahkan kasus yang melilitnya, termasuk informasi dari mana sabu itu ia dapatkan.

"Kepada kita, Tio kooperatif sering memberikan informasi yang uptodate. Satu sisi kita melakukan penyelidikan, satu sisi Tio sendiri (memberikan informasi)," ujar Donny di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Donny menambahkan, tak menutup kemungkinan aktor kawakan itu menjadi duta anti narkoba. Namun, hal itu tergantung dari Tio untuk menerimanya atau tidak.

"Kemungkinan bisa aja, karena melihat dari komunikasi tadi dalam proses penyidikan sampai pelimpahan, yang bersangkutan sudah menyesal dan menyadari betul. Mungkin kedepannya bisa jadi contoh, narasumber dan lain-lain. Namun kalau untuk penawaran, kami tidak menawarkan jadi duta anti narkotika, itu hanya kembali pada yang bersangkutan," jelasnya.

Dalam penangkapan Tio, Donny berharap kepada seluruh artis juga masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut.

"Imbauan untuk generasi bangsa Indonesia, jauhilah narkoba sejauh-jauhnya," tutupnya.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2