JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menahan anggota DPR dari Fraksi PPP dari Dapil Jawa Timur XI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz (IH) terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangganya T (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan penahanan Ivan Haz akan berlangsung hingga 20 hari ke depan. Tujuannya agar penyidik bisa leluasa melakukan pemeriksaan dan penyelesaian berkas.
"Setelah gelar perkara terhadap IH kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Senin (29/2) malam.
Krishna menjelaskan Ivan Haz ditahan mulai malam ini terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan. setelah surat perintah penahanan. Ivan Haz diperiksa selama 10 jam didampingi kuasa hukumnya, Tito Hananta. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini diduga melakukan KDRT terhadap pembantunya sejak Juni-September 2015.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatan terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan," jelas Krishna Murti.
Krishna melanjutkan ? alasan penyidik menahan Ivan Haz lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kabur serta mengulangi perbuatannya. Secara objektif pasal-pasal yang dituntut dapat memenuhi, sedangkan secara subjektif kami khawatir dia melarikan diri.
"Motifnya kami belum bisa ungkap, karena dia baru pertama kali diperiksa," ungkap Kombes Krishna.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada MKD (Majelis Kehormatan Dewan) untuk penanganan kasus ini ke depannya.(bh/as) |