Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Polda Metro Jaya Menahan Ivan Haz Setelah Diperiksa 10 Jam
2016-03-01 10:26:29
 

Penahanan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz (IH) terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangganya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menahan anggota DPR dari Fraksi PPP dari Dapil Jawa Timur XI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz (IH) terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangganya T (20).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan penahanan Ivan Haz akan berlangsung hingga 20 hari ke depan. Tujuannya agar penyidik bisa leluasa melakukan pemeriksaan dan penyelesaian berkas.

"Setelah gelar perkara terhadap IH kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Senin (29/2) malam.

Krishna menjelaskan Ivan Haz ditahan mulai malam ini terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan. setelah surat perintah penahanan. Ivan Haz diperiksa selama 10 jam didampingi kuasa hukumnya, Tito Hananta. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini diduga melakukan KDRT terhadap pembantunya sejak Juni-September 2015.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatan terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan," jelas Krishna Murti.

Krishna melanjutkan ? alasan penyidik menahan Ivan Haz lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kabur serta mengulangi perbuatannya. Secara objektif pasal-pasal yang dituntut dapat memenuhi, sedangkan secara subjektif kami khawatir dia melarikan diri.

"Motifnya kami belum bisa ungkap, karena dia baru pertama kali diperiksa," ungkap Kombes Krishna.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada MKD (Majelis Kehormatan Dewan) untuk penanganan kasus ini ke depannya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2