Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Polda Metro Jaya Meresmikan Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai
2018-03-26 11:20:06
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, Tjahjo Kumolo, Anies Baswedan dan para tamu saat acara peresmian Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai. Samsat digital di Polda Metro Jaya, Senin (26/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meresmikan Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai. Samsat digital bisa menekan perilaku koruptif di lingkungan Polri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengatakan, Layanan ini dimaksudkan untuk mempermudahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk membayar pajak kendaraan. Yang mana masyarakat hanya dengan mengisi data kendaraan via e-form dengan masukan no pelat kendaraan. Selanjutnya wajib pajak menunggu panggilan.

Idham menjelaskan, samsat digital merupakan upaya pemerintah untuk membentuk budaya non-tunai di masyarakat. Diharapkan samsat digital pada akhirnya bisa diterapkan tak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia.

"Saat ini inovasi pembayaran baru diselenggarakan Samsat Jaksel namun ke depan saya harapkan bisa digunakan di seluruh Jakarta bahkan Indoneisa," ujar Idam Azis di Polda Metro Jaya, Senin (26/3).

Berbagai terobosan dilakukan, ini merupakan bukti nyata kerja seluruh tim Samsat di DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan membantu masyarakat wajib pajak dalam menunaikan pembayaran pajak kendaraan.

"Pemerintah berusaha merebut kepercayaan masyarakat dalam terkait dunia transportasi. Polri sendiri telah mencanangkan Promoter yaitu tiga kebijakan utama Polri meliputi peningkatan kinerja, perbaikan kultur, serta manajeman media", tutupnya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan, acara dilaksanakan di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, acara dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis beserta jajarannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, Deputi Bidang Pelayanan Publik Menpan RB Diah Natalisa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Joni Supriyanto, Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi, dan Pengadilan Negeri Jakarta serta Ombudsman yang diwakili.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2