Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyiraman Soda Api di Jakarta Barat
2019-11-16 18:45:53
 

Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan bahan kimia atau soda api.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku penganiayaan dengan melakukan penyiraman air keras berinisial FY (29), yang kerap melakukan aksinya di kawasan Kebon Jeruk dan Srengseng, Jakarta Bara, Aksi pelaku yang mengaku karena ada bisikan gaib dengan menganiaya orang, penyakitnya bisa sembuh.

Panit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Adi Wananda mengatakan, pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di Srengseng, Meruya dan Kebon Jeruk. Dalam kasus ini, lima orang perempuan berinisial AE (16), PW (16), S (59), ES (15) dan SAA (16) menjadi korban.

"FY ditangkap pada Jumat (15/11) sekitar pukul 18.30 WIB, tak jauh dari Gang Mawar, Srengseng Barat," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11).

Adi menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai tukang reparasi AC. Pelaku mencari korban secara acak, sejalur saat ia berangkat dari rumahnya di Ciledug ke tempat kerjanya di Meruya.

"Jadi pelaku menyiramkan soda api ke korbannya. Sedangkan soda api tersebut didapatnya saat membeli perlengkapan untuk membersihkan AC," terangnya.

Sementara Tim Puslabfor Bareskrim Kombes Pol Andi Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP di tiga lokasi berbeda. Alhasil, pihaknya menemukan bahan yang digunakan untuk menyiram korban dan identik.

"Kita temukan sejenis soda api atau Natrium Hidrosikda di tiga lokasi penyiraman tersebut," terangnya.

Andi juga menjelaskan, akibat dari penyiraman tersebut kulit korban mengalami iritasi. Namun beruntung kandungan konsentrat di soda api tersebut tidak terlalu tinggi.

"Dia gunakan soda api yang kadarnya tidak terlalu tinggi, sehingga tidak sampai melepuh," kata Andi.

Akibat perbuatannya, tersangka (pelaku) dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2