JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pencuri mobil berinisial VHW. Ia ditangkap setelah mencuri mobil milik kakeknya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pencurian yang dilakukan VHW terjadi pada Senin (16/9) lalu, di rumah korban, di Komplek Bulog, Pulo Gadung. Setelah pada malam harinya selesai digunakan, kakek pelaku kaget pada pagi harinya mobil miliknya telah tidak ada di garasi.
"Mobil yang dicuri PS jenisnya Mercedes-Benz C Class tahun 2006 dengan nomor polisi B 2224 RI," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).
Argo menjelaskan, saat kakeknya tidur, mobil dibawa kabur pelaku. Mobil tersebut dibawa pergi tanpa sepengetahuan kakeknya selama kurang lebih sebulan.
"Tau (informasi) bahwa mobilnya telah dicuri, kakek pelaku lapor ke polisi. Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui bahwa yang mencuri mobil tersebut cucunya sendiri," katanya.
Lebih lanjut Argo menerangkan, bahwa pelaku sejak kecil tinggal bersama kakeknya. Selama dicuri, mobil tersebut dititipkan di rumah temannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.(tr/bh/amp) |