Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Penimbunan BBM
Polda Metro Lakukan Antisipasi Penimbunan BBM
Monday 12 Mar 2012 09:19:03
 

Ilustrasi polisi membongkar penimbunan BBM (Foto: Karimuncity.wordpress.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polda Metro Jaya mulai menyiagakan personelnya di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, terkait menjelang rencana kenaikan harga tersebut per 1 April mendatang.

Bahkan, kini telah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi segala kemungkinan tersebut. Tim yang disiapkan yakni, dari Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling). "Mereka yang pantau kemungkinan adanya penimbunan BBM jelang rencana pengumuman kenaikan harga BBM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto yang dihubungi wartawan, Senin (12/3).

Petugas Polda metro Jaya, lanjut dia, terus memantau kondisi SPBU. Apalagi kalau antrean ramai dan panjang. Beberapa petugas kepolisian akan ditempatkan untuk menjaga SPBU tersebut. Sebaliknya, jika antrean dianggap normal, kepolisian hanya akan melakukan patroli. “Langkah antisipasi disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.

Namun, dia enggan menyebutkan secara pasti jumlah personel yang akan disiagakan. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap warga yang kedapatan melakukan penimpunan BBM. “Jajaran polsek dan polres setempat yang akan melakukan patrol. Jika ada warga yang terbukti melakukan penimbunan akan ditindal tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Perlu diketahui, pelaku penimbunan BBM bisa dijerat pasal 480 UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Dalam pasal ini disebutkan ancaman hukuman empat tahun penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan itu. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan pula bahwa harga BBM bersubsidi akan naik, karena harga minyak mentah dunia naik dan memberatkan APBN.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2