Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Penimbunan BBM
Polda Metro Lakukan Antisipasi Penimbunan BBM
Monday 12 Mar 2012 09:19:03
 

Ilustrasi polisi membongkar penimbunan BBM (Foto: Karimuncity.wordpress.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polda Metro Jaya mulai menyiagakan personelnya di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, terkait menjelang rencana kenaikan harga tersebut per 1 April mendatang.

Bahkan, kini telah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi segala kemungkinan tersebut. Tim yang disiapkan yakni, dari Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling). "Mereka yang pantau kemungkinan adanya penimbunan BBM jelang rencana pengumuman kenaikan harga BBM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto yang dihubungi wartawan, Senin (12/3).

Petugas Polda metro Jaya, lanjut dia, terus memantau kondisi SPBU. Apalagi kalau antrean ramai dan panjang. Beberapa petugas kepolisian akan ditempatkan untuk menjaga SPBU tersebut. Sebaliknya, jika antrean dianggap normal, kepolisian hanya akan melakukan patroli. “Langkah antisipasi disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.

Namun, dia enggan menyebutkan secara pasti jumlah personel yang akan disiagakan. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap warga yang kedapatan melakukan penimpunan BBM. “Jajaran polsek dan polres setempat yang akan melakukan patrol. Jika ada warga yang terbukti melakukan penimbunan akan ditindal tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Perlu diketahui, pelaku penimbunan BBM bisa dijerat pasal 480 UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Dalam pasal ini disebutkan ancaman hukuman empat tahun penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan itu. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan pula bahwa harga BBM bersubsidi akan naik, karena harga minyak mentah dunia naik dan memberatkan APBN.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2